Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNN Provinsi Riau dan Polda Riau mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kandis Provinsi Riau, Kamis (5/10/2017) malam.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 25 kilogram sabu dan 25 butir pil ekstasi berhasil disita.
Tim juga meringkus satu orang pelaku dan melumpuhkan (menembak) satu pelaku.
Berikut ini fakta dan data dari pengungkapan tersebut.
Pengungkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNN Provinsi Riau dan Polda Riau pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 10.30 WIB.
Lokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera Pekanbaru-Duri Kilometer 76 Desa Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (Depan Mesjid Raya Siak) Riau.
Dua orang tersangka yakni, Zaini Ar, TM Jafar Is ( meninggal dunia dalam perjalanan ke Pekanbaru setelah sempat dilumpuhkan polisi).
Baca: Kapolda Geleng-geleng Kepala Sabu Diselundupkan Lewat Alat Kelamin Wanita
Barang bukti yang berhasil diamankan, 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 25,554 gram.
Lima bungkus narkotika jenis ekstasi lebih kurang 25.000 butir atau 7,111 gram.
Modus operandi, narkotika diangkut dari Medan menuju Palembang dan Surabaya dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Barang bukti dikemas dan disembunyikan didalam subwoofer dan kotak speaker mobil.
Dua mobil berangkat dengan beriringan dimana satu mobil yang dikendarai Jar Is (pengendali dan ceker) didepan untuk mengecek kondisi jalan.
Satu mobil yang dikemudikan Zaini yang membawa barang bukti narkoba mengikuti dari belakang dengan jarak 50 sampai 100 meter.
Keduanya berkomunikasi lewat alat komunikasi HT.
Baca: Nyaru Guide, Ricardo Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kampung Turis
Kronologis, pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 10.30 WIB tim dari BNN Pusat bersama dengan BNN Riau dan Polda Riau melakukan pengungkapan.
Control Delivery, dimulai dari Medan Sumatera Utara dan dilakukan pembuntutan mulai dari Medan.
Kemudian dilakukan penghadangan, penggeledahan terhadap kedua mobil yang dicurigai membawa narkoba.
Tim berhasil mengamankan dua orang lelaki yang bernama M Jafar Is dan Zaini.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada mobil Honda CRV warna hitam nopol B 1034 SG yang dikemudian tersangka Zaini.
Kemudian mobil jenis Mitsubishi Pajero warna silver nopol B 1296 BTF yang dikemudikan tersangka Jafar Is.
Didalam mobil yang dikemudikan Zaini ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti ditemukan sembilan bungkus didalam subwoofer, 14 bungkus didalam kotak speaker, dua bungkus dibawah jok sopir.
Baca: Tiga Bandar Sabu Diringkus Setelah Dijebak Polisi
Kemudian lima bungkus narkotika pil ekstasi ditemukan dibawah karpet penumpang dibagian belakang mobil.
Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut dibawa dari Medan yang akan didistribusikan kebeberapa wilayah di Sumatera (Palembang) dan Jawa (Jakarta dan Surabaya).
Kemudian tim melakukan pengembangan dengan pemasan disekitar jalan lintas timur.
Saat itu tersangka Jar Is berusaha melawan dan melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur.
Tersangka Jafar Is meninggal dunia dalam perjalanan ke Pekanbaru.
Barang bukti non narkoba yang disita yakni, satu unit mobil Honda CRV warna hitam berikut STNK dan kunci, mobil Mitshubishi Pajero warna hitam berikut STNK dan kunci, lima handphone, tiga handle talkie (HT), tiga buku tabungan dan tujuh kartu ATM. (sumber Polda Riau).