Para pelaku cukup hati-hati ketika menerima pesanan dari pria hidung belang.
Baca: Kisah PSK Cantik Dibayar Uang Palsu, Saat Duitnya Buat Belanja Begini yang Terjadi
"Anggota kami yang melakukan penangkapan terpaksa menyaru dengan cara berpenampilan rapih agar tidak dicurigai oleh para mucikari. Ketika mucikari sepakat dengan harga, disitulah anggota bergerak," kata Ronni.
Ia mengatakan, biasanya mucikari yang menentukan di hotel mana transaksi akan dilakukan.
Tarifnya pun ditentukan oleh "induk semang" sang PSK.
"Rata-rata wanita yang dijual ini dihargai Rp2 juta per orang sekali kencan. Ketika uang diterima sang mucikari, mereka langsung kami tangkap," terang mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Mantan Kapolsek Helvetia ini mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, Pasal 10 UU RI No21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Kami masih menelusuri jaringan lain yang mungkin tetap beroperasi di Kota Medan. Mudah-mudahan, kasus serupa bisa kami tumpas habis," pungkasnya.(Ray/tribun-medan.com)