TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pemerkosaan anak, Rabu (11/10/2017).
Pelaku berinisial YK (28) diamankan di Pelabuhan Laut Jayapura sekira pukul 12.45 WIT.
Pelaku diamankan pada saat menyamar mengangkat barang hendak naik kapal KM Sinabung.
Karena anggota sudah menguasai pelabuhan dan mencurigai pelaku yang seharusnya belum diperbolehkan naik ke Kapal, polisi langsung menghentikan pelaku dan selanjutnya diamankan ke Polres Jayapura Kota.
Baca: Upaya Kuli Bangunan Kembalikan Keperkasaan Dari Minum Jamu Hingga Main PSK Berujung Bui
"Penangkapan pelaku YK (28) ini berkat kerja keras Personil Polres Jayapura Kota untuk mengungkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami APR anak berumur 7 tahun pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com.
Kepolisian langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Jayapura Kota dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota guna mengungkap motif dan modus pelaku dalam melakukan aksinya.
Baca: Jauh Dari Istri, Kuli Bangunan Lampiaskan Nafsu Birahinya Kepada Bocah 9 Tahun
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui modus pelaku dalam melakukan pemerkosaan tersebut dengan memberikan Es kepada anak-anak yang bermain di luar rumah.
Sebelum kejadian pemerkosaan, pelaku sempat menawarkan es kepada korban APR bersama teman-temanya.
Saat itu yang menerima es tersebut hanya korban, teman yang lainnya tidak menerima pemberian pelaku.
Selanjutnya, setelah korban menerima pemberian es tersebut, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan diiming-imingi akan membelikan barang lainnya.
Baca: Cerita Penemuan Sepasang Jenglot di Gunung Mayang, Mulai Dari Bakar Dupa Hingga Peristiwa Horor
Disaat itu lah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban APR.
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku melakukan pemerkosaan tidak baru kali ini saja," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda.
Di antara pada 2015 lalu pelaku diketahui melakukan pemerkosaan di Kabupaten Biak dan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri ke Kabupaten Nabire.
Baca: Kronologi Pembunuhan Nenek Maria, Telepon Dari Sang Kekasih Hingga Hilangnya Nyawa
Di Kabupaten Nabire tepatnya bulan Juni 2017 pelaku kembali melakukan tindak pidana pemerkosaan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Biak Numfor.
Selanjutnya Oktober 2017, tepatnya Sabtu tanggal 7 Oktober 2017 pelaku kembali melakukan pemerkosaan anak dibawah umur yang dialami APR bocah berumur 7 tahun hingga pingsan.
"Tindakan kepolisian yang telah diambil yaitu mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.