Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra menyurati Polda Bali terkait ditahannya Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda.
Atas hal ini, Banteng Senayan itu meminta ada penangguhan terhadap Yonda.
Alasannya, Yonda dan prajuru desa adat yang ditahan tidak sepenuhnya bersalah dan belum ada alasan pasti penahanan yang dilakukan Korps Bhayangkara Jalan WR Supratman Denpasar itu.
Dhamantara menjelaskan, dalam surat tertutup yang diserahkan itu merupakan surat tembusan kepada Ketua DPR RI, Presiden dan Kapolri.
Ia sendiri, berkunjung sekaligus mengirimkan surat penahanan supaya ada penangguhan.
Sebab, melihat persoalan Desa Adat dengan Paruman adat, maka seharusnya tidak dibebankan kepada Bendesa dan Prajuru.
Baca: Pasca Diserang, Aktivitas di Kemendagri Kembali Normal
Ini dikarenakan pelaksana dari paruman yang menjadi keputusan.
Baca: Ini Identitas Pengendara Mobil Brutal di Denpasar yang Menyeret Motor Hingga Terbakar
"Bendesa dan Prajuru pelaksana saja. Hanya boleh bertindak karena hasil paruman. Maka, diharapkan penegakan hukum atau mengadili sebuah keputusan adat adalah memberikan pendidikan hukum yang konstruktif. Atau tetap menjaga eksistensi desa adat itu sendiri," ucap Dhamantra Kamis (12/10/2017).
Penegakan hukum sendiri, sambung Dhamantra, tidak bisa dilepaskan dari sosiologi hukum.
Pendek kata, tidak bisa menghilangkan eksistensi desa adat itu sendiri.
Artinya, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose dengan anggotanya mesti melakukan pendekatan yang persuasif.
"Di samping sebagai Bendesa kan sebagai wakil rakyat juga. Artinya ada hal-hal yang dilihat dalam penegakan hukum itu adalah sosiologi hukumnya. Silahkan saja menegakkan hukum, tapi kan yang bersangkutan tidak pernah menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Artinya dapat ditahan itu konstruksinya bagaimana. Itu yang belum saya dapat (alasan yang jelas)," tegasnya usai mengunjungi Mapolda Bali meberikan surat penangguhan untuk Yonda.
Dalam kesempatan itu, surat Dhamantara diterima WakaPolda Bali, Brigjen Pol Gede Alit Widana.
Dhamantra menyebut, bahwa ini bukan upaya mengintervensi. Hanya memberikan usulan.
Pennagguhan penahanan bisa diberikan dengan pertimbangan di atas. Lagi-lagi, yang dilaporkan dan menjadi penahanan Polisi ialah hasil paruman yang dilaporkan dan resmi aspirasi masyarakat adat yang masuk padanya.
"Jadi ya kalau proses hukum diteruskan silahkan saja. Penangguhannya. Tidak mau mengintervensi. Kegiatan disepakati dalam paruman. Dan dalam UU Pasal 18b, negara wajib hukumnya memberikan penghortmatan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat adat dengan Hak Tradisionalnya. Keberadaannya direpresentasikan dengan desa adat yang ada," bebernya. (ang).
Foto: Anggota DPR RI Nyoman Dhamantra usai memberikan surat untuk penangguhan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda Kamis (12/10/2017)