Menurutnya ia berjualan baju di kios tersebut ngontrak ke pemilik kios tersebut. Ia harus membayar Rp 17 juta dalam satu tahun.
"Saya baru enam bulan ngontrak di kios ini, dan sekarang tiba-tiba kiosnya dibongkar oleh Satpol PP," ujarnya.
Kepala Desa Gadog, Miftahudin mengtakan, dilematis ketika melihat warganya yang berjualan di pinggiran jalan nasional namun tidak bisa berbuat banyak.
"Ya mau gimana lagi, mungkin ini konsekuensinya berjualan di atas lahan milik pemerintah. Terlebih lahan tersebut posisinya ada di pinggir jalan, ya otomatis harus mengikuti aturan," katanya.
Baca: Nenek Kosiah Jadi Tersangka Setelah Celupkan Wajah Cucunya dalam Minyak Panas
Plt Camat Pacet, Aris Haryanto mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari PUPR pusat, hari ini akan ada pembongkaran bagi mereka pemilik kios yang masih membandel.
"Peringatan ke satu, dua dan tiga sudah kami berikan kepada semua pemilik kios di sepanjang jalur Ciputri hingga ke Cipanas. Tapi kalau tidak diindahkan ya risikonya dibongkar," katanya.
Menurutnya tujuan pembongkaran dan penertiban ini juga untuk menata tata ruang kota terlepas dari pelebaran jalan.
"Selain ke depannya jalan bisa lebar, juga dalam segi tata ruang juga ini sangat pengaruh. Adapun bagi mereka para PKL tersebut nantinya akan diberikan lahan khusus agar tidak lagi berjualan di atas trotoar," katanya. (fam)