Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Selain pemakai pil jenis psikotropika, ternyata Gunawan alias Blong (28), warga Bantul yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bangunan ini juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar pil Riklona, Alprazolam, dan Heximer.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihaknya, Blong mengakui bahwa selain mengkonsumsi obat tersebut, ia kerap menjualnya ke beberapa orang yang membutuhkannya.
"Pelaku ini selain makai juga menjual pil-pil itu, dia tidak memperdulikan dari kalangan mana saja pembelinya, kalau pembeli punya uang langsung dia layani. Dari pengakuannya hampir semua kalangan membeli kepadanya, tapi khusus pil Heximer kebanyakan konsumennya adalah para pengemen," tuturnya, Jumat (13/10/2017).
Selain itu, karena penjualan tersebar dari mulut ke mulut konsumennya, ia sudah jarang keluar rumah untuk mengedarkannya.
Malahan, ia kerap kedatangan beberapa orang ke rumahnya.
Orang-orang yang mendatanginya merupakan konsumennya yang didominasi anak-anak muda guna membeli pilnya itu.
"Pelaku ini dulu kerap beroperasi di beberapa titik untuk mengedarkan, tapi karena sudah banyak yang tahu maka sekarang pembelinya yang datang ke rumah. Untuk yang paling sering dibeli anak-anak muda ke rumahnya adalah Alprasolam dan Riklona," jelasnya.
Sementara itu, Blong mengatakan, para pembeli biasanya datang ke rumahnya saat malam hari.
Dikarenakan ketika pagi hari sampai sore ia bekerja sebagai buruh bangunan.
Diakuinya pula, untuk pil jenis Alprazolam dan Riklona dijualnya perbutir, namun untuk Heximer ia jual perbungkus plastik klip yang berisi 10 pil di tiap bungkusnya.
"Biasanya kalau malam pembeli pada datang dan sekalian mampir gitu, karena kalau pagi sampai sore saya kan kerja. Riklona per butir saya jual Rp 35 ribu, Alprazolam Rp 17.500 per butir, untuk Heximer perbungkus isi 10 butir dijual Rp 35 ribu," katanya.
Blong menambahkan, ia nekat menjual pil psikotropika karena tergiur dengan untung yang didapatkannya.
Selain itu juga sebagai tambahan penghasilannya sehari-hari.
Kompol Sugeng melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Pelaku juga diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta. (*)