TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ditlantas Polda bali menilang mobil pribadi dan mobil pecalang karena menggunakan rotator. Rotator atau lampu sirine yang biasa berada di atas atap mobil mesti dilepas oleh pemiliknya. Tercatat setidaknya ada 75 mobil yang menggunakan rotator ditilang dalam 3 bulan terakhir.
"Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan," ucap Kasubdit Bin. Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP Andy Prihastomo, Minggu (15/10/2017).
Andy mengaku, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada masyarakat. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak dan merasa keberatan saat ditilang polisi.
“Penggunaan yang arogan disertai dengan mengintimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya. Program ini sesuai dengan perintah Kapolda Bali dan langsung ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Bali,” tegasnya.
Ia pun mengurai, bahwa sesuai dengan Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Jadi mobil pribadi sudah diatur tidak boleh menggunakan rotator," bebernya. (ang).