Total jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik mencapai 25 orang, termasuk dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Megawati: Mana Pernah Saya Ini Meminta-minta Kepada Kalian
“Kita menggelar perkara kasus tersebut dengan agenda mendengar keterangan kedua saksi tersebut di Aula Satuan Reskrim. Akhirnya Ahmad Gayo mengakui dirinya yang membunuh janda tersebut,” kata Kasat Reskrim.
“Ketika kepergok (mencuri salinan putusan pengadilan), tersangka kemudian memukul korban berulangkali, sehingga janda tersebut jatuh ke lantai. Kemudian menusuknya dan akhirnya menggorok leher korban karena sudah panik,” tambahnya.
Usai membunuh korban, tersangka kemudian kabur.
“Informasi yang diperoleh penyidik tanah sengketa yang dimenangkan Rudaimah sudah dijual beberapa tahun lalu. Tapi pihak yang kalah dalam sengketa tanah tersebut juga menjual tanah tersebut kepada orang lain, sehingga sekarang timbul persoalan, karena itu Adam mencuri salinan putusan itu,” katanya.
Pencurian salinan itu kata Kasat Reskrim, sudah direncanakan tiga hari sebelum kejadian tersebut.
“Kini kedua pria tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sedang mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan juga melibatkan orang lain,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah.(jaf)