TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan kasus suap terhafap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti kembali digelar, Kamis (19/10/2017).
JPU hadirkan empat orang saksi yang juga para kontraktor pengerjaan proyek di Provinsi Bengkulu, masing-masing atas nama Rahmani Saifullah, Tesa Arizal, Haryanto dan Ahmad Irfansyah yang juga Direktur PT. SAM.
Menurut keterangan para saksi, secara langsung Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, tidak pernah meminta fee proyek.
"Cuma beliau pernah sampaikan, kalau ada sesuatu silakan komunikasikan dengan Rico," ungkap salah satu saksi.
Selain itu, para saksi ini juga mengakui, dalam pertemuan Ridwan Mukti dengan para kontraktor, Ridwan meminta kontraktor untuk kerja yang baik.
"Kerja yang baik, sesuai aturan dan jangan aneh-aneh," ujar salah satu sakti menirukan omongan Ridwan Mukti.
Baca: Selama Proses Rekontruksi Ridwan Mukti dan Lily Maddari Bersikap Kooperatif
Terhadap keterangan saksi Rikwan Mukti kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memintah fee proyek pada siapapun.
"Saya tegaskan, pertama saya tidak pernah meminta fee kepada proyek tersebut, kemudian yang kedua saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk meminta fee," jelas Ridwan Mukti saat diminta hakim menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi, Kamis, 19/10/2017.
Rico Dian Sari yang juga dihadirnkan dalam sidang tersebut, menjelaskan bahwa saksi atas nama Ahmad Irfansyah pernah menghubungi dirinya dan bertanya “kenapa om kamu (Ridwan Mukti; red) marah kepada kami, ada apa? Terus maunya dia minta berapa, malah dia yang nanya" ujar Rico menirukan omongan Irfansyah.
Rico kembali menjelaskan bahwa Irfansyah malah memberikan uang sebesar Rp 600 juta pada Kuntadi, Kepala Dinas PU pada saat itu dan pada Syaifudin sebagai Kabid Bina Marga.
“Dia bilang kalau banyak saya belum bisa, belum bisa membantu karena saya baru habis uang untuk tender kemaren, sudah habis Rp 600 juta saya berikan kepada Kuntadi dan Syifudin,” kata Rico menirukan Ifansyah.
Baca: Wiranto: Masih Prematur, Densus Antikorupsi Jangan Diributkan
Penasehat Hukum Ridwan Mukti, Maqdir Ismail, para saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan berdasarkan asumsi.
"Tidak ada bukti bahwa ada keterlibatan pak gubernur dalam soal ini, apalagi berhubungan dengan misalnya berencana membatalkan perjanjian proyek, ancaman pembatalan perjanjian, itu tidak ada,” tegas Magdir Ismail usai sidang.
Maqdir juga menegaskan, tidak pernah muncul ucapan Ridwan Mukti meminta komitmen fee.
“Pada saat marah-marah kepada pemenang tender, itu kan tidak bisa ditafsirkan beliau meminta uang kan. Maka saya tanya tadi kejar pada saksi tentang hal ini, karena seenaknya membangun asumsi," kata Maqdir.