TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA – Buruh pengantar air kemasan isi ulang (galon), DR diamankan karena mencabuli AD (13) di rumah rekannya berinisial R.
Pelaku mencabuli korban di rumah rekan pelaku berinisial R, Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, DR mengajak AD ke rumah R, setelah sampai di rumah tersebut, AD kemudian disodomi oleh pelaku DR.
Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Rina Perwitasari mengatakan, sebelum disodomi, DR terlebih dahulu membujuk korban AD.
"DR terlebih dahulu mengiming-imingi uang kepada korban, korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku," kata Rina kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Baca: Hanya Karena Disebut Gila, Lelaki Ini Sodomi Anak di Bawah Umur Enam Kali
Polisi yang baru menerima laporan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti satu stel pakaian korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tlTahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan JO 76 E, dengan hukuman terancam selama 15 tahun penjara. (Tribratanews.com)