TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Forum Penegakan Kehormatan NU resmi melaporkan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
Hal itu terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Zainudin terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo, mengatakan, laporan dari Forum Penegakan Kehormatan NU akan diterima dengan sebaik-baiknya.
Kepolisian, kata Kapolda, akan mengedepankan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoakan antara NU dengan Zainudin.
Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT
"Masalah ini tidak perlu untuk dibesar-besarkan atau saling balas pantun, dan sebagainya. Masalah ini harus disikapi dengan pendewasaan," kata Suroso di Mapolda Lampung, Selasa (24/10).
Menurut Kapolda, tidak semua permasalahan perlu dibawa ke ranah hukum.
Ia pun berharap warga nahdliyin bisa menahan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar ketertiban umum, terlebih melakukan pidana.
"Jika nantinya terlapor memang melakukan kesalahan, baiknya minta maaf. Dan, kepada pihak yang dinilai telah dihina juga sebaiknya bisa terima dengan lapang dada," kata Kapolda.
Pantauan Tribun di Mapolda, ratusan warga nahdliyin mendatangi Polda Lampung sekitar pukul 11.45 WIB, Selasa.
Turut hadir Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Aryanto Munawar, dan Ketua Forum Penegak Kehormatan NU, M Irpandi.
Irpandi, yang mewakili warga nahdliyin dalam laporan ini, mengatakan, Bupati Zainudin dilaporkan melakukan empat perbuatan.
Pertama, menuduh Said Aqil memecah-belah umat.