Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Unit Reskrim Polsek Percut Seituan terpaksa menangkap Rustam Batubara (55). Pria yang bekerja sebagai nelayan ini nekat membuat laporan palsu ke polisi dengan alasan telah menjadi korban pembegalan.
Akibat perbuatannya ini, Rustam yang tinggal di Dusun XIV, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan mendekam di sel Polsek Percut Seituan. Ia terpaksa menjalani hukuman dalam waktu yang cukup lama.
"Pelaku ini datang pada Selasa (24/10/2017) kemarin mengaku telah dirampok empat orang laki-laki di Jalan H Anif. Dia mengaku diancam dengan parang," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba, Kamis (26/10/2017).
Setelah menerima laporan pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Apalagi, kasus-kasus begal adalah atensi yang harus diselesaikan secepat mungkin.
"Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, ternyata tidak ada kejadian begal. Belakangan tersangka mengaku motor Honda Vario BK 5901 AHD miliknya dibawa oleh sang anak," kata Philip.
Karena dianggap membuat keterangan palsu, polisi pun terpaksa menangkap Rustam. Saat ini polisi masih memeriksa tersangka.