TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Penyidik Polres Palangkarayua akhirnya menetapkan Mulia alias Yaya (40), sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Dwi Anggraini, siswi kelas 2 SMP di Palangkaraya. Yaya merupakan ibu kandung dari Dwi.
Kasat Reskrim Polres Palangkaraya, AKP Ismanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil keterangan dari para saksi serta hasil otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya.
“Ibu kandung korban, yang berinisial M, telah terbukti melakukan kekerasan terhadap putrinya, dengan cara memukul beberapa bagian tubuh, serta mencekik leher, hingga putrinya tewas. Kami juga akan terus meminta keterangan para saksi untuk bisa mengembangkan kasus ini, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kekerasan terhadap anak ini”, kata dia, Rabu (25/10/2017).
Menurut Ismanto, M telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh ahli kejiwaan. Hasilnya kondisi ibu kandung korban tersebut dalam keadaan sehat.
Sehingga pihak kepolisian bisa mengembangkan kasus kematian Dwi dengan melakukan pemeriksaan terhadap M.
Sementara hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus, yang diterima oleh Satreskrim Polres Palangkaraya, menyatakan bahwa terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh Dwi Anggraini.
Kemudian terdapat juga luka cukup serius, pada bagian leher korban, akibat dari cekikan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk kepentingan penyidikan, M ditahan disel tahanan Polres Palangkaraya. Tersangka diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. ( Kurnia Tarigan)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Pembunuhan Anaknya