Nia mengungkapkan, selama ini penjagaan Rudenim memang tidak ketat seperti lembaga permasyarakatan pada umumnya.
Para imigran bukan dianggap sebagai tahanan yang dipenjara, melainkan rumah sementara selama transit.
"Yang jaga hanya satu orang.
"Tidak banyak. Tugasnya mengawasi imigran yang orangnya mencapai ratusan orang. Satu lagi penjaga yang tugasnya di depan pintu gerbang utama, tapi spesifiknya tidak jaga imigran," ujarnya.
Biasanya di Rudenim para imigran ilegal menghuni kamar E dan F dengan fasilitas makanan dan minuman serta alat-alat dapur masak.
Saat ini penghuninya ada 194 orang, semuanya laki-laki. Tertampung di Rudenim Balikpapan yang berdaya tampung 140 orang.
Baca: Lima Warga Jabar Korban Meledaknya Pabrik Petasan Belum Ditemukan
"Kelebihan penghuni. Over kapasitas sebenarnya," ujar Nia.
Sebelumnya pernah ada pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Pemprov Kaltim membicarakan mengenai penampungan tambahan yang istilahnya disebut shelter.
Namun pertemuan belum ada keputusan yang tepat, masih mengalami kebuntuan.
"Infrastruktur sudah ada yang mau bantu dari donatur tapi pemda (Kaltim) belum berikan jawaban. Seperti belum ada keputusan, belum bisa memberikan izin lahan adanya shelter buat penampungan Imigran," kata Nia.
Mengacu Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri disebutkan pemerintah di tingkat bawah atau daerah mesti menyikapi para pengungsi atau pencari suaka di Indonesia, terutama ketika pencari suaka ini datang ke perairan Indonesia secara tiba-tiba.
Perlu adanya peran dari pemerintah daerah juga.