TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Delapan orang pelaku penipuan yang telah beraksi berkali-kali di Jatim dan sejumlah kota di provinsi lainnya di Indonesia, dibekuk personil Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Delapan anggota komplotan yang diringkus polisi itu adalah Abdul Malik (41), asal Jl Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan ; Irsan Petang (34) warga Watang Sidenreng, Sulsel ; Adi (40) warga Sidenreng Rappang, Sulsel ; Reno Firmansyah (42) asal Sidenreng Rappang, Sulsel ; Sapri (39) asal Sidenreng Rappang, Sulsel ; Jum Agus (43) warga Sidenreng Rappang, Sulsel ; M Yusuf (43) asal Sidenreng Rappang, Sulsel ; czn Supriadi (42) asal Sidrap, Sulsel.
Sindikat penipuan yang dikomando Abdul Malik ini sudah beraksi selama empat tahun.
Modusnya, komplotan ini menyebar dokumen, seperti SIUP, ijazah dan cek ke berbagai tempat. Seperti perumahan, pertokoan dan tempat makan.
"Para pelaku ini menyebar dokumen berupara SIUP dan disertai cek senilai Rp 3 miliar. Bagi siapa saja yang menemukan akan diberi imbalan," sebut Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Minggu (29/10/2017).
Menurut Iqbal, dokumen juga disertai dengan nomor kontak para pelaku. Ini dilakukan dengan harapan bagi warga yang menemukan akan menghhubungi pelaku guna mengembalikan dokumen.
Saat korban menghubungi pelaku guna mengembalikan dokumen, lanjut Iqbal, korban dijanjikan mendapat imbalan Rp100 juta.
Setelah korban percaya, selanjutnya pelaku meminta korban pergi ke ATM.
"Begitu korban di ATM, pelaku memandu dan diminta transfer uang hingga Rp 50 juta. ternyata ini penipuan dan masyarakat harus berhati-hati," terang Iqbal.
Aksi komplotan ini terbongkar setelah seorang korban, Marsiah, melapor ke Polretabes Surabaya.
Korban tertipu sebesar Rp 40 juta setelah menemukan dokumen yang diakui milik pelaku. Atas laporan korban, akhirnya 8 anggota komplotan ini disergap di rumah kontrakan pelaku Abdul Malik di Mulyorejo Surabaya.
"Saya menghimbau kepada warga, hati-hati dengan penipuan online dengan modus seperti ini. Pelaku meminta korban pergi ke ATM dan ternyata ini penipuan," jelas Iqbal.
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, dari hasil penyidikan, komplotan ini sudah empat tahun beraksi.
Selain korban warga Jatim, juga diakui pelaku ada dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan dan daerah lainnya.
"Dalam sebulan, komplotan ini sedikitnya bisa mendapat uang dari menipu sebesar Rp 50 juta. Korban diperkirakan sudah ratusan orang, karena sudah dilakukan selama empat tahun dan dipimpin Abdul Malik," tutur Leonard.
Menurut Leonard, komplotan ini sudah mendapatkan uang lebih dari 2 miliar.
Uang sebesar iu dipakai membeli mobil Toyota Avansa, sepeda motor, rumah dan barang lainnya.
"Kami masih mengembangkan terus kasus ini," terang Leoandrd.
Abdul Malik mengaku, sudah empat tahunan melakukan penipuan ini. Dirinya bersama tujuh temannya selalu perpindah-pindah tempat guna menyebar dokumen-dokumen dengan harapan ada korban.
"Hasil saya pakai belim mobil, motor dan membayar tempat-teman satu kelompok ini. teman-teman saya berasal dari Sulawesi Selatan dan kontrak rumah di Surabaya," tutur Abdul Malik.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel berbagai merk, 1 mobil Toyota Avanza, 1 motor Honda Vario, 1 buah buku rekapan penipuan, 56 lembar cek Bank BTN palsu, 20 lembar cek Bank Panin palsu, 1 bendel dokumen SIUP palsu, dan berbagai perangkat penipuan lainnya.