TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Gara-gara nekad mengkonsumsi sabu-sabu, Lativa (36) warga Jalan Tukaf Yeh Aya diamankan anggota Satreskoba Polresta Denpasar.
Itu dikarenakan, Lativa nekad mengkonsumsi sabu. Ia pun dijeblsokan ke penjara karena ulahnya.
"Kami amankan tersangka LT pada 28 Oktober sekitar pukul 14.00 Wita. Kami amankan di Jalan Tukad Yeh Aya," ucap Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariyawan, Senin (30/10/2017).
Lativa diamankan karena Sabu 0,75 gram. Ia diamankan Sabtu lalu 28 Oktober sekitar pukul 14.00 Wita.
Lativa mengaku mendapat sabu dari Ben yang berada di LP kerobokan di beli seharga Rp 1,5 juta dan sudah dua kali membeli. Ia membayar dengan melalui transfer rekening.
"Tersangka mengaku baru menggunakan sabu dan beberapa hari sebelum ditangkap," bebernya. (ang).