TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komplotan pelaku penipuan online dengan korban asal Jawa Timur dan kota provinsi lainnya di Indonesia dibongkar Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebanyak 8 anggota sindikat ini dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan.
Delapan pelaku komplotan ini yang diringkus polisi, yakni Abdul Malik (41), asal Jl Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; Irsan Petang (34) warga Watang Sidenreng Sulsel; Adi (40) warga Sidenreng Rappang, Sulsel; Reno Firmansyah (42) asal Sidenreng Rappang, Sulsel.
Sapri (39) asal Sidenreng Rappang, Sulsel; Jum Agus (43) warga Sidenreng Rappang Sulsel; M Yusuf (43) asal Sidenreng Rappang, Sulsel; Supriadi (42) asal Sidrap, Sulsel.
Sindikat penipuan yang dikomandoi Abdul Malik ini, sudah berlangsung selama empat tahun terakhir ini.
Baca: Tak Ada Lagi Senyuman Surnah, Dia Meninggal Setelah Satu Bulan Bekerja
Modusnya, komplotan ini menyebar dokumen, seperti SIUP, ijazah dan cek ke berbagai tempat. Seperti perumahan, pertokoan dan tempat makan.
"Para pelaku ini menyebar dokumen berupa SIUP dan disertai cek senilai Rp 3 miliar. Bagi siapa saja yang menemukan akan diberi imbalan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Minggu (29/10/2017).
Menurut Iqbal, dokumen juga disertai dengan nomor kontak para pelaku.
Ini dilakukan dengan harapan bagi warga yang menemukan akan menghubungi pelaku guna mengembalikan dokumen.
Saat korban menghubungi pelaku guna mengembalikan dokumen, kata Iqbal, korban dijanjikan mendapat imbalan Rp 100 juta.
Baca: Konstruksi Bangunan Tol Pasuruan-Probolinggo di Grati Ambruk
Setelah korban percaya, selanjutnya pelaku meminta korban pergi ke ATM.
"Begitu korban di ATM, pelaku memandu dan diminta transfer uang hingga Rp 50 juta. Ternyata ini penipuan dan masyarakat harus berhati-hati," terang Iqbal.