News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Penipuan Online Bermodus Sebarkan Dokumen Raup Rp 2 Miliar

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY

Aksi komplotan ini terbongkar, setelah Marsiah melapor ke Polrestabes Surabaya.

Korban tertipu sebasar Rp 40 juta setelah menemukan dokumen yang diakui milik pelaku.

Atas laporan korban, akhirnya 8 anggota komplotan ini disergap di rumah kontrakan pelaku Abdul Malik di Mulyorejo Surabaya.

"Saya mengimbau kepada warga, hati-hati dengan penipuan online dengan modus seperti ini. Pelaku meminta korban pergi ke ATM dan ternyata ini penipuan," jelas Iqbal.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, dari hasil penyidikan, komplotan ini sudah empat tahun beraksi.

Baca: Pintu Mobil Tak Dikunci, Tas dan Gelang Emas Milik Fredy pun Raib

Selain korban warga Jatim, juga diakui pelaku ada dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan dan daerah lainnya.

"Dalam sebulan, komplotan ini sedikitnya bisa mendapat uang dari menipu sebesar Rp 50 juta. Korban diperkirakan sudah ratusan orang, karena sudah dilakukan selama empat tahun dan dipimpin Abdul Malik," tutur Leonard.

Menurut Leonard, komplotan ini sudah mendapatkan uang lebih dari Rp 2 miliar.

Uang sebesar iu dipakai membeli mobil Toyota Avanza, sepeda motor, rumah dan barang lainnya.
"Kami masih mengembangkan terus kasus ini," kata Leoandrd.

Abdul Malik mengaku, sudah empat tahunan melakukan penipuan secara online.

Dia bersama tujuh temannya selalu perpindah-pindah tempat guna menyebar dokumen-dokumen dengan harapan ada korban.

"Hasil saya pakai beli mobil, motor dan membayar tempat-teman satu kelompok ini. Teman-teman saya berasal dari Sulawesi Selatan dan kontrak rumah di Surabaya," kata Abdul Malik.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel berbagai merk, 1 mobil Toyota Avanza, 1 motor Honda Vario, 1 buah buku rekapan penipuan, 56 lembar cek Bank BTN palsu, 20 lembar cek Bank Panin palsu, 1 bundel dokumen SIUP palsu, dan berbagai perangkat penipuan lainnya. (fat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini