Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaku tindak penipuan bermodus penerimaan Tamtama dan Bintara Polri masih diperiksa aparat Polres Purbalingga, Senin (30/10/2017).
Pemeriksaan di Mapolres Purbalingga. Nama pelaku adalah Titin Hendiko (43), warga Desa Candinata, Kutasari, Purbalingga.
Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja membeberkan Titin ditangkap dalam perjalanan ke arah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penangkapan Titin dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Purbalingga dan Banyumas.
"Dia mengendarai mobil Toyota Harier D 1177 AS," ungkap Agus.
Penangkapan Titin berdasar adanya laporan delapan warga yang merasa dirugikan, terkait janji pelolosan rekrut Tamtama, Bintara Polri dan PNS.
Para warga sudah mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purbalingga, Minggu (29/10/2017).
"Pelaku mengatasnamakan keponakan Kapolri. Kerugian capai Rp 1,7 miliar," imbuh Agus.