Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Abdul Ghanie
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Muhammad Riduan alias Duan (18), tertunduk malu saat ditemui di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (31/10/2017).
Ia ditangkap setelah diketahui membuang bayi darah dagingnya sendiri dari hasil hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan, di teras kediaman warga Gang Sampurna, Tanjung Rema Darat, Martapura.
Duan nekat membuang bayi tersebut karena merasa malu punya anak di luar nikah.
Baca: Bayi dalam Kardus Ditinggalkan Bersama Kotak Susu dan 2 Helai Kain
" Iya, saya yang membuangnya. Karena habis akal saja bayi merupakan hasil hubungan gelap," ujar Duan.(*)