News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Gadis Cantik Asal Samarinda Dihadiahi Timah Panas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debby Aulia (23)

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan di jalan Geriliya, gang Kombeng, pada Sabtu (28/10) silam, akhirnya membuahkan hasil.

Satreskrim Polsekta Samarinda Utara bersama Jatanras Polda Kaltim, dibantu Polsek Loa Kulu, akhirnya meringkus pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah sempat buron beberapa hari, Topan alias Aco diamankan di kawasan Jembayan, Tanjung Lau, Tenggarong, Kutai Kartanegara, sekitar pukul 17.30 Wita, Selasa (31/10/2017).

Pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah keluarganya, bahkan akibat melakukan perlawanan, kepolisian harus melumpuhkan tersangka dengan timah panas, yang bersarang di kakinya.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, hasilnya mengarah ke yang bersangkutan, dan kita lakukan pengejaran, akhirnya bisa kita amankan," ucap Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna, Selasa (31/10/2017).

Baca: Setelah Kematian Kim Jong Nam, Tim Pembunuh Korea Utara Incar Keponakan Kim Jong Un

Aksi pelaku mendapatkan perhatian masyarakat luas, setelah melakukan penikaman terhadap Debby Aulia (23), warga sekitar yang mencoba menghentikan laju lari pelaku.

Setelah sempat dirawat di rumah sakit, Debby pun tak terselamatkan.

Sementara aksi pelaku, tak berhenti disitu saja, setelah menikam Debby, pelaku juga menikam warga lainya, namun dapat terselamatkan.

"Jadi, saat itu pelaku ini diduga hendak melakukan pencurian, namun dipergoki warga, saat mencoba kabur, pelaku bertemu dengan korban, yang mengakibatkan pelaku menikam korban," ungkapnya.

Baca: Polisi Ubek-ubek 6 Kota di Jatim Buru 8 Pembunuh dan Pengecor Andi Prawangsa

Kabar mengenai telah tertangkapnya pelaku pun telah menyebar, bahkan foto foto saat kepolisian melakukan penangkapan telah tersebar ke sejumlah media sosial, yang membuat pihak keluarga korban mendatangi Mapolsekta Samarinda Utara, guna menunggu kedatangan pelaku.

Namun akibat tak kunjung datang, sekitar pukul 21.00 Wita, sanak keluarga korban mulai meninggalkan Polsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini