News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Waris Eks Bioskop Indra akan Gugat Lewat Pengadilan, Ini Kata Sultan HB X

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Sementara diketahui luasan tanah di sana mencapai lebih dari 7.000 meter persegi, dan sisanya diakui Pemda milik Ahli Waris.

Plt Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Muhammad Mansyur mengatakan DED ditargetkan selesai pada tahun ini dan diharapkan pembangunan fisik bisa dimulai pada tahun depan dengan Danais.

Dengan DED tersebut akan diketahui berapa dana yang dibutuhkan.

"Nanti akan diketahui berapa biaya yang dibutuhkan," katanya.

Gedung tiga lantai yang akan dibangun direncanakan akan digunakan untuk menampung PKL dan juga kegunaan yang lain.

Mansyur mengatakan melihat dulunya ada bioskop di sana maka ada kemungkinan akan dibangun zona kesenian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini