News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Waris Eks Bioskop Indra akan Gugat Lewat Pengadilan, Ini Kata Sultan HB X

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi santai soal rencana ahli waris yang mengklaim memiliki hak milik atas lahan eks Bioskop Indra.

Sultan mempersilahkan jika akan dibawa ke ranah hukum.

"Biarin, biarin aja, wong kita sudah punya sertifikat kok," kata Sultan di Komplek Kepatihan, Rabu (1/11/2017).

Menurutnya boleh dan sah sah saja jika ahli waris masih keberatan dan mengajukan gugatan.

"Boleh (menggugat), tapi yang ditempati itu memang masih ditempati dia," kata Sultan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda DIY sejak Senin (30/10/2017) melakukan pengukuran dan pengambilan sampel tanah di eks Bioskop Indra yang terletak di depan Pasar Beringharjo, jalan Margo Mulyo, Kawasan Malioboro.

Baca: Wow, Film Asal Tanah Air Ini akan Merambah Bioskop di Amerika Latin, Eropa, dan Asia

Pemda DIY berencana akan membangun gedung tiga lantai di tempat tersebut.

Sementara itu pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak milik, Sukrisno Wibowo menolak pengukuran dan pengambilan sampel tersebut karena menganggap tanah itu masih miliknya.

Sukrisno berencana membawa hal ini ke ranah hukum.

Meski masih ada permasalahan, Pemda DIY akan tetap jalan terus melakukan rencana pembangunan.

Setelah pengukuran dan pengambilan sampel tanah, akan dilanjutkan dengan penyusunan detil engineering design (DED).

Pengukuran dan pengambilan sampel dilakukan di luasan tanah yang sesuai dengan sertifikat milik Pemda DIY, yakni 5170 meter persegi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini