Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut hingga hari ini masih mendalami kasus penggerebekan rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Komplek J Metropolis, Medan Johor.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung, ada lima tersangka yang diamankan terkait penggerebekan kemarin.
"Barang buktinya tiga kilogram sabu. Ini merupakan pengembangan dari Kota Siantar," kata Hendri, Rabu (1/11/2017).
Kelima tersangka masing-masing Nazri Faisal warga Jalan Selamat, Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok; Tarmizi warga Tandem Pasar IV, Kelurahan Budi Utomo, Kota Binjai.
Baca: Tugboat Petrosea Permai V yang Tambat di Galangan Kapal Tiba-tiba Terbakar
Hasanuddin warga Blang Sialet, Kecamatan Gampong Matang Raya, Kecamatan Aceh Utara; Edi Rinaldi warga Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita warga Jalan SM Raja, Gang Sukur, Medan Kota.
Kelimanya ditangkap di tempat terpisah.
Dalam kasus ini, sempat muncul kabar jika salah satu pelakunya melibatkan oknum Polri.
Ditanya mengenai hal itu, Hendri sempat tersenyum.
"Iya, memang AKBP. Tapi bukan pelakunya lah. Kemarin kan kalian tidak boleh masuk (ke komplek). Terus kalian dengar di dalam ada AKBP. Kalian kira AKBP yang terlibat, padahal bukan," ungkap Hendri.
Ia mengatakan, yang memimpin penangkapan adalah Kasubdit II Ditres Narkoba, AKBP Hilman.
Baca: Rumah di Komplek J Metropolis Diduga Dijadikan Gudang Narkoba
Kelima tersangka ini merupakan jaringan internasional, karena barang bukti yang ditemukan berasal dari Malaysia.
"Kalau barang buktinya dari negara asing, ya tentu mereka ini sindikat internasional juga. Beberapa di antaranya memang warga Aceh," ungkap Hendri.
Ditanya lebih lanjut apakah rumah di komplek J Metropolis Blok 4 No 40 itu sebagai gudang, Hendri mengatakan belum bisa dikatakan demikian.
Hanya saja, rumah itu menjadi tempat persinggahan penyimpanan barang bukti sabu. (Ray/tribun-medan.com)