TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Siti Khotijah, perempuan berusia 80 tahun itu berjalan pelan, sambil dipapah tiga putrinya meninggalkan rumah mereka di Jalan Gununganyar Lor yang dihancurkan alat berat, Rabu (1/10/2017).
Rumah yang memiliki luas keseluruhan lebar 6 x 18 meter itu, adalah rumah yang sudah dibebaskan Pemerintah Kota Surabaya, guna pelebaran Jalan Merr.
Seorang putri Siti Khotijah, Umi Kulsum (65) menuturkan sampai detik ini kesedihan melanda keluarga mereka.
Bukan karena rumah tersebut dihancurkan, melainkan karena harus bolak-balik ke pengadilan untuk mengurus rumah yang sempat berpindah tangan itu.
Baca: Hamdani Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Merencanakan Pembunuhan Sang Istri
"Ini rumah ibu kami, Siti Khotijah. Tapi rumah ini sempat dijual adik laki-laki kami kepada orang lain dengan surat-surat palsu. Ibu kami tidak diberi tahu, keluarga juga. Sekarang proses di pengadilan sudah 6 kali sidang," kisah Umi Kulsum (65), anak pertama Siti Khotijah.
Umi Kulsum menceritakan rumah itu sempat dijual kepada pihak ke tiga senilai Rp 1,1 miliar.
"Di rumah itu juga dipasang reklame, satu tahunnya reklame itu dihargai Rp 95 juta. Semua uang itu tidak ada sepeser pun untuk ibu kami, atau pun keluarga," tambahnya sedih.
Dibohongi sang anak, Siti Khotijah tidak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya berusaha memaafkan sang putranya itu.
"Sudah saya maafkan," katanya lirih.
Meski begitu keluarga besar tetap kecewa. Pasalnya sampai saat ini adik laki-laki mereka tidak menunjukkan niat baik dengan menemui keluarga.
Baca: Pelaku Penikaman yang Tewaskan Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri
"Nggak tahu sekarang dimana. Menghilang. Setiap kali sidang dia tidak datang. Hari ini kita sidang terakhir di Pengadilan Surabaya," kata Umi sambil meninggalkan rumah peninggalan keluarga tersebut.
Sebelum ke ranah pengadilan, Umi mengatakan mereka sudah mengajak pihak ke tiga (korban penipuan sang adik laki-laki) menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Kalau jalur kekeluargaan kami akan kembalikan uangnya, karena adik kami yang salah. Tapi pihak ke tiga tidak mau, minta jalur hukum. Kami tidak takut, karena surat-suratnya semua ada atas nama ibu kami," tutupnya.
Di luar pertikaian kelurga ini, pihak Pemerintah Kota Surabaya membebaskan lahan atas nama Moch Syahroni, yang sebenarnya milik Siti Khotijah itu dengan harga Rp 500 juta. (Surya/Pipit Maulidiya)