TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN — Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi satu pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar memicu kemarahan para pelaku usaha yang menggeluti bisnis penjualan kartu perdana.
Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual.
Ada 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider yang disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.
"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami, pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatas. Bayangkan saja, tanpa kebijakan itu, dalam sehari, saya bisa menjual 100 kartu dan mendapat untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja," ujar pemilik konter LA Cell, Aziz Muslim (43).
Dalam kebijakan itu, sambung Aziz, disebut juga bagi masyarakat yang memiliki usaha, nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat jelas.
"Kalau harus ke gerai, juga jelas merugikan kami pemilik usaha konter. Beri kewenangan semua konter se-Indonesia untuk bisa meregistrasi nomor keempat," tuturnya.
Sebagai bentuk kekesalan, para pelaku usaha penjualan kartu SIM prabayar di sejumlah daerah di Jateng berencana berunjuk rasa.
"Ratusan hingga ribuan pemilik konter di Jateng akan demo yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jateng. Kami sudah saling komunikasi via handphone," ucap Iwan Budi (46), pemilik konter lain di Grobogan.
"Intinya, kami tak setuju kebijakan itu. Terus, bagaimana nasib nomor cantik yang dijual seharga jutaan? Tentunya diblokir juga jika lewat batas," tambahnya.
Tercatat mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan telekomunikasi mendaftarkan atau meregistrasi kartu SIM prabayar yang digunakan.
Registrasi ini mewajibkan pemilik nomor menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setiap orang atau setiap pemilik NIK bisa menggunakan maksimal tiga nomor dari operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.
Dalam peraturan menteri tersebut, Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan: "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi".
Sementara, Ayat 2 menyebutkan, "jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler".
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri lewat cara mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK. (Kompas.com)