News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Jadi Korban Prostitusi Online di Singkawang, Begini Cara Mucikari Beraksi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka OSD saat memberikan keterangan di hadapan Kepala Unit (Kanit) Idik IV PPA Reskrim Polres Singkawang, IPDA Inda Purwati S.T.K, Jumat (3/11/2017).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendrata menegaskan, bakal terus mencari mucikari-mucikari lainnya di Singkawang.

Hal itu menyusul tertangkapnya seorang mucikari berinisial OSD Rabu (1/11/2017). 

"Kita akan melakukan pencarian terhadap mucikari-mucikari lainnya," kata Michael.

Menurutnya, penangkapan ini juga merupakan atensi dari Kapolres Singkawang.

Terlebih kasus tersebut telah melibatkan anak dibawah umur, sehingga jika memang ditemukan, tentu akan pihaknya berikan penindakan.

"Tentu ini akan terus kami kembangkan, namun dalam penyelidikannya, tentunya kita akan selalu berkoordinasi dengan dinas terkait," ujarnya.

Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Ini Jumlah Wanita dan Germo Serta Tarif yang Banderol!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, prostitusi Online di Kota Singkawang berhasil diungkap Polres Singkawang.

Mucikari berinisial OSD (32) diamankan di satu hotel Kota Singkawang, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 22.40 WIB. 

"Tertangkapnya seorang mucikari ini, dimana sebelumnya kita melakukan Cyber Patrol. Dari Cyber Patrol itu, kita menemukan sistem jual beli anak di bawah umur melalui aplikasi online," ujar Kepala Unit (Kanit) Idik IV PPA Reskrim Polres Singkawang, Ipda Inda Purwati S.T.K, Jumat (3/11/2017).

Dari temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel Kota Singkawang yang diduga sebagai tempat prostitusi yang dipesan konsumen melalui aplikasi tersebut.

Baca: Menyeruput Kopi Racikan Tradisional di Pontianak

"Di hotel itu, kami melihat adanya transaksi antara konsumen dengan mucikari tersebut. Begitu konsumen beserta korban memasuki sebuah kamar, langsung kami lakukan penggerebekan," ujarnya.

Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 700 ribu, kondom dan ponsel OSD.

Dari beberapa temuan lain, pihaknya kemudian mencari tahu tentang korban.

"Di dalam ponsel mucikari itu, kami menemukan foto anak-anak yang diduga akan dijual mucikari tersebut. Melalui foto-foto itulah, konsumen bisa melakukan pemesanan kepada mucikari melalui sistem online tersebut, ada sekitar 10 anak yang tersimpan di ponsel mucikari tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini