Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit V Polresta Barelang kembali memanggil saksi terkait ujaran kebencian yang dilakukan Horjani Hutagalung terhadap mantan Gubernur Kepri Soerya Respationo, Jumat (3/11/2017).
Kali ini, Penyidik memanggil tiga saksi sekaligus yakni Soeryo Respationo, ‎Isdianto dan Vira Respaty anak kandung Soerya yang melaporkan kasus tersebut.
Baca: Dedi Mulyadi Masih Bisa Memilih, Tetap di Golkar atau Pindah Partai Lain
Pantauan Tribun Batam di lapangan, Soerya dan rombongan sampai ke Mapolresta Barelang sekitar pukul 09.00 WIB.
Sejauh ini mereka masih diperiksa di unit V Polresta Barelang.
Baca: Kades Akhirnya Mau Tanda Tangan, Impian Suswiji Dapat Program Bedah Rumah Terwujud
"Hari ini kita meminta mereka datang sebagai saksi. Memang agenda pemeriksaannya hari ini," kata seorang penyidik yang ditemui di Polresta Barelang. (koe)