Informasi yang dihimpun, anggota Polresta Denpasar menggelar gelar perkara di Mapolresta Denpasar atas penggerebekan rumah JGKS.
Dalam hal itu, terungkap bahwa penangkapan itu bermula dari pengungkapan kasus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap seorang tersangka bernama IGJ di Jalan Pulau Batanta Denpasar.
Akhirnya, penangkapan berkembang dan berlanjut ke rumah JGKS di areal atau kawasan yang sama.
Saat pengamanan itu, kemudian tersangka berteriak dan mengundang perhatian masyarakat sekitar.
Akhirnya, diamankan empat orang yang berada di dalam kamar dan sedang asik menggunakan sabu.
Informasi yang dihimpun dari sumber di kepolisian, rumah milik JGKS dilengkapi dengan CCTV untuk memantau semua aktivitas setiap orang di sekitar rumah tersebut.
Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian mengamankan pria berinisial S yang berada di kamar dan mengunci dari dalam.
Selanjutnya, polisi mengarah ke kamar atas nama RA dan RA seraya meminta maaf dan berkelit bahwa kamar yang dihuninya kuncinya dibawa istrinya.
Lantas polisi yang curiga mendobrak kamar RA dan ditemukan istrinya di dalam dan ditemukan satu paket sabu.
"Ada juga yang ditemukan itu paket sabu yang hendak dibuang. Dan setelah dikumpulkan oleh kami ada 23 paket," ungkap sumber kepolisian.
Dari RA dan istrinya inilah diketahui, bahwa sabu didapat dari Istri JGKS berinisial DW.
"Kemudian disisir kamar lainnya ditemukan pria inisial DS yang juga sedang menggunakan sabu," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait aktivitas rumah JGKS yang menyediakan sabu, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan membenarkan bahwa sejak beberapa tahun lalu aktivitas itu dilakukan politisi Partai Gerindra itu.
Orang silih berganti datang dan pergi dari rumah tersebut.
Namun, polisi tidak dapat mencurigai karena memang beberapa waktu lalu belum dapat dibuktikan.
"Ya memang benar sudah sejak lama ada aktivitas itu. Kami masih memburu terlapor," beber Artha. (*)