TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol.
Enam tersangka itu diamankan di Jalan Pulau Batanta Jumat malam (3/11/2017) hingga penggeledahan pada Sabtu (4/1/2017). 31 paket sabu dan empat pucuk senjata, yakni 3 airsofgun dan satu pistol dan senjata tajam.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya masih mengejar JGKS alias Mang Jangol untuk segera melakukan penangkapan.
Baca: Penyebar Video Mesum Dtangkap di Yogya, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Sebab, keterangan para saksi merujuk ke Mang Jangol. Hanya saja, hingga saat ini masih nihil ditemukan keberadaan Mang Jangol.
"Kami mengharapkan Mang Jangol segera menyerahkan diri," tegas Hadi melalui pesan singkatnya kepada Tribun Bali, Minggu (5/11/2017).
Hadi menegaskan, bahwa cepat atau lambat pastinya terlapor akan segera tertangkap.
Untuk itu, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat supaya melapor ketika mengetahui keberadaan terlapor kasus Narkotik jenis Sabu itu.
"Dan siapapun yang melindungi akan berhadapan dengan hukum. Dan untuk tersangka baru memang hingga saat ini belum. Masih tetap sama seperti kemarin," bebernya.