News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembilan Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Dengarkan Pembelaan dari Penasihat Hukum

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017).

Sembilan terdakwa hadir menggunakan mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jateng sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca: Truk Diimbau Tidak Melintas dan Bongkar Muat di Kota Solo Sejak 7 hingga 9 November

Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo.

Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini