Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Anggota Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan truck bermuatan 650 karung berisi bawang bombai putih dan bombai putih dengan berat total 10 ton yang diduga ilegal Senin (6/11/2017) dikawasan Pangkalbalam Pangkalpinang.
Truck dengan Nopol B 9852 QR tersebut baru tiba di Pelabuhan Pangkalbalam dari Jakarta menggunakan kapal fery.
"Kita dapat informasi ada truck bermuatan bawang bombai jadi kita lakukan pengecekan dan mendapati dimuat disalah satu truck yang baru tiba dari Jakarta," kata Kasubdit Gakkum Ditpolait AKBp Fahmi mewakili Dir Polair Kombes (Pol) Lukas Gunawan.
Selanjutnya anggota Ditpolair berkoordinasi dengan PPNS di Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang.
Dari pihak PPNS Karantina diperoleh keterangan bahwa pengangkutan bawang bombai putih dan merah tersebut melanggar Undang Undang karantina yaitu Pasal 31 juncto Pasal 5 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara.
Berhubung dalam UU Karantina tersebut juga dijelaskan bahwa Penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran UU Karantina yaitu PPNS Balai Karantina.
Selanjutnya penyidik Ditpolair Polda melimpahkan sopir M. Fredi dan 1 Unit Truck Bermuatan Bawang dombai putih dan merah tersebut kepada PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Pangkalpinang.
"Selanjutnya untuk tindak lanjutnya truck beserta muatan serta supir kita limpahkan ke pihak Balai Karantina Pangkalpinang," kata AKBP Fahmi