Polisi juga menemukan 31 paket sabu.
Saat ini polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap narkotik golongan I jenis sabu.
Baca: Helikopter yang Ditumpangi Jatuh, Pangeran Arab Saudi Ini Tewas
Namun tak menutup kemungkinan statusnya bisa naik jadi bandar narkoba.
"Ini masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk sementara (Mang Jangol) menyediakan tempat dan bisa berkembang menjadi bandar," kata Hadi.
Terkait kepemilikan empat pucuk senjata, yakni tiga airsoft gun dan satu pistol, serta sebuah senjata tajam, yang diamankan petugas dari kamar Mang Jangol saat penggerebekan, Hadi mengaku masih melakukan pendalaman.
Pihaknya tidak bisa langsung menyatakan bahwa itu milik Mang Jangol meskipun itu berada di kamar terlapor.
Sebab, Mang Jangol tinggal bersama istrinya.
"Kami tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah. Kami berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan," ucapnya.
Hingga kemarin, Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali itu.
"Untuk tersangka baru belum ada. Masih tetap sama seperti kemarin (enam orang, red)," kata Hadi.
Pakai di Tempat
Polisi pun mengungkap bahwa aktivitas di rumah Mang Jangol sarat akan praktik penyalahgunaan natkotik, terutama jenis sabu.
Bahkan, terungkap sejak beberapa tahun lalu aktivitas ini sudah dilakukan politikus Gerindra tersebut.