TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi terus mengejar Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol.
Politikus Gerindra itu kabur saat rumah miliknya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Bali digerebek.
Ini fakta-fakta seputar Mang Jangol yang fasilitasi tempat sabu di rumahnya sejak beberapa tahun yang lalu.
1. Rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali, Mang Jangol di Jalan Batanta No.70, Denpasar, pada Sabtu (4/11/2017) pagi, digerebek petugas kepolisian, dan ditemukan narkotika.
2. Mang Jangol kabur saat rumahnya digerebek. Polisi pun meminta politikus Partai Gerindra tersebut untuk menyerahkan diri.
3. Keterangan para saksi terkait kepemilikan narkoba merujuk kepada anggota dewan terhormat tersebut.
4. Pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat supaya melapor ketika mengetahui keberadaan terlapor kasus narkotika jenis sabu itu. Siapa pun yang melindunginya akan berhadapan dengan hukum.
5. Saat penggeledahan rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada itu, di kamar Mang Jangol atau Jro Janggol, tidak didapatkan terlapor. Jendela kamar terbuka dan di dalam keadaan terkunci. Ada dugaan "wakil rakyat" itu kabur melalui jendela.
6. Saat itu, petugas mengamankan 31 orang yang rata-rata diduga sebagai pelanggan "rumah sabu" tersebut.
7. Polisi juga menemukan 31 paket sabu.
8. Saat ini polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap narkotik golongan I jenis sabu.
9. Tidak menutup kemungkinan status Mang Jangol bisa naik jadi bandar narkoba.
10. Empat pucuk senjata diamankan petugas dari kamar Mang Jangol saat penggerebekan.
11. Hingga kemarin, Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali itu. Mereka adalalah Nurhasyim Bay Gawi, I Gede Juni Antara, I Kadek Dandi Suardika, Rahman, Semiati, dan I Made Agus Sastrawan.
12. Terungkap apabila pelanggan mau beli sabu akan dilayani. Syaratnya sabunya harus dipakai di tempat yang sudah disiapkan (kos-kosan).
13. Aktivitas jual beli sabu dilakukan Mang Jangol sudah sejak beberapa tahun lalu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, menyatakan aparat Polresta Denpasar bersama Tim Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali masih melakukan pengejaran dan segera akan menangkap Mang Jangol.
"Dia sembunyi. Kami masih lakukan pengejaran. Kami mengharapkan Mang Jangol segera menyerahkan diri saja," kata Hadi Purnomo kepada Tribun Bali, Minggu (5/11/2017).
Hadi menyatakan, cepat atau lambat pastinya politikus asal Denpasar ini akan segera tertangkap.
Karena itu Mang Jangol diminta menyerahkan diri untuk memberikan keterangan kepada petugas.
Pihaknya juga meminta bantuan masyarakat supaya melapor ketika mengetahui keberadaan terlapor kasus narkotika jenis sabu itu.
"Dan siapa pun yang melindungi akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah berlantai dua milik Mang Jangol pada Sabtu (4/11/2017).
Baca: Lulung Tegaskan Tidak Ada Preman di Tanah Abang
Rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada itu diduga sebagai tempat jual-beli narkoba.
Saat penggeledahan di kamar Mang Jangol atau Jro Janggol, tidak didapatkan terlapor.
Jendela kamar terbuka dan di dalam keadaan terkunci.
Ada dugaan "wakil rakyat" itu kabur melalui jendela.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 31 orang yang rata-rata diduga sebagai pelanggan "rumah sabu" tersebut.
Polisi juga menemukan 31 paket sabu.
Saat ini polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap narkotik golongan I jenis sabu.
Baca: Helikopter yang Ditumpangi Jatuh, Pangeran Arab Saudi Ini Tewas
Namun tak menutup kemungkinan statusnya bisa naik jadi bandar narkoba.
"Ini masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk sementara (Mang Jangol) menyediakan tempat dan bisa berkembang menjadi bandar," kata Hadi.
Terkait kepemilikan empat pucuk senjata, yakni tiga airsoft gun dan satu pistol, serta sebuah senjata tajam, yang diamankan petugas dari kamar Mang Jangol saat penggerebekan, Hadi mengaku masih melakukan pendalaman.
Pihaknya tidak bisa langsung menyatakan bahwa itu milik Mang Jangol meskipun itu berada di kamar terlapor.
Sebab, Mang Jangol tinggal bersama istrinya.
"Kami tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah. Kami berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan," ucapnya.
Hingga kemarin, Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali itu.
"Untuk tersangka baru belum ada. Masih tetap sama seperti kemarin (enam orang, red)," kata Hadi.
Pakai di Tempat
Polisi pun mengungkap bahwa aktivitas di rumah Mang Jangol sarat akan praktik penyalahgunaan natkotik, terutama jenis sabu.
Bahkan, terungkap sejak beberapa tahun lalu aktivitas ini sudah dilakukan politikus Gerindra tersebut.
"Apabila pelanggan mau beli sabu akan dilayani. Syaratnya sabunya harus dipakai di tempat yang sudah disiapkan (kos-kosan)," ucap Hadi.
Polisi baru melakukan pengungkapan terhadap kasus ini karena memang tidak bisa langsung melakukan penggerebekan, meskipun banyak isu santer mengenai aktivitas di "rumah sabu" itu.
Menurut Hadi, pihaknya perlu pembuktian ketika pengungkapan kejahatan narkotik.
Dengan demikian, apa yang dilakukan petugas tidak sampai nihil barang bukti.
"Karena itu, kini tim sedang melakukan pengejaran baik dari tim Satnarkoba, Satserse Polresta Denpasar dibantu tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali dan tim CTOC Polda Bali," ungkap Hadi.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan juga membenarkan bahwa sejak beberapa tahun lalu aktivitas jual beli sabu dilakukan Mang Jangol.
Dikatakan, orang silih berganti datang dan pergi dari rumah sabu tersebut.
Namun, polisi tidak dapat melakukan penggerebekan karena belum dapat dibuktikan.
"Ya memang benar sudah sejak lama ada aktivitas itu. Sekarang kami masih memburu terlapor," beber Artha.
Menurut Artha, di dalam rumah tinggal Mang Jangol diketahui ada beberapa kos-kosan.
Disinyalir kuat, bahwa kos-kosan ini yang kemudian digunakan oleh mantan Ketua DPC Denpasar Partai Gerindra itu untuk menyediakan tempat untuk mengisap sabu.
"Ya memang kos-kosan ini yang kami sinyalir sebagai tempat untuk mengisap sabu," tandasnya. (I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul: TERUNGKAP, 13 Fakta Jual Beli Sabu di Rumah Mang Jangol, No 9 Wakil Rakyat Bali Ini Bikin Prihatin