News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelaki Ini Ajak Kawannya Untuk Merudapaksa Ponakannya Sendiri Hingga Hamil

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua pelaku rudapaksa diamankan polisi.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Entah apa yang terfikirkan oleh Ma (33) yang tega merudapaksa ponakannya sendiri.

Bejatnya lagi, Ma mengajak rekannya MPY (36) untuk menikmati tubuh ponakannya yang berusia 16 tahun hingga korban kini hamil 5 bulan.

Perbuatan tidak pantas tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Korban mengaku dalam kondisi hamil yang membuat kaget orang tua korban.

Apalagi mengetahui pelakunya adalah Ma yang tidak lain paman korban sendiri dan menyebutkan nama MPY yang ikut mencabulinya.

Ma melakukan perbuatan tercela itu sejak korban duduk dikelas 3 SMP dan digagahi sebanyak empat kali dan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2017.

Baca: Pembunuh PRT Hamil di Depok Akhirnya Diringkus Polisi

Sedangkan MPY mencabuli korban sebanyak dua kali yang terakhir dilakukan Juni 2017 yang mengakibatkan korban saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pascalaporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan penangkapan pada kedua pelaku pada hari Senin (6/11/2017).

Keduanya ditangkap di perumahan di Jalan Sepakat, Kelurahan Pembatuan Kecamatan Tenayan Raya.

"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," ungkap Bimo, Selasa (7/11/2017).

Baca: Alami Kekerasan dari Kakek dan Pamannya, Bocah Ini Kabur hingga Terlantar di Jalanan

Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku Ma mengimingi korban dengan memenuhi kebutuhan korban sebelum melakukan perbuatan cabulnya.

Pelaku yang merasa perbuatannya berjalan dengan aman dan tidak ada masalah justru bercerita pada rekannya MPY.

Kepada MPY pelaku Ma menyebutkan bahwa koban bisa dipakai, syaratnya memberikan uang belanja pada korban.

Mendengar cerita itu, MPY pun merencanakan aksi jahatnya sehingga berhasil menggagahi korban sebanyak dua kali.

MPY juga memenuhi uang belanja untuk korban sampai akhirnya aib tersebut terbongkar setelah korban hamil 5 bulan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini