News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Pertama Ditangkap Polisi, Akankah Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika Menyerahkan Diri?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ni Luh Ratna Dewi dicoret dari daftar DPO setelah tertangkap di Kota Negara, Jembrana, Selasa (7/11/2017) dini hari. Dua DPO yang masih buron adalah Komang Swastika dan Wayan Kembar. Tampak Ratna Dewi bersama sang suami Komang Swastika (foto kanan)

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pasukan khusus yang dibentuk dari tim gabungan Ditresnarkoba Polda, Satgas CTOC Polda Bali, dan Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap istri pertama Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, Selasa (7/11/2017) dini hari.

Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan istri kedua dan ketiga Mang Jangol masih berstatus sebagai saksi.

Petugas menangkap Dewi saat sedang berada di rumah saudaranya di Kota Negara, Kabupaten Jembrana, sekitar pukul 00.15 Wita.

Wanita cantik ini pun kemudian langsung digiring ke Mapolresta Denpasar.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Ia juga mengakui perbuatannya terkait kepemilikan narkoba di rumahnya di Jl Pulau Batanta No 70, Denpasar.

Baca: Dokter Cantik Tewas Bunuh Diri, Polisi Periksa Suami Korban

Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, memastikan tim khusus yang dibentuk sudah menangkap Dewi setelah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini tinggal dua DPO, Mang Jangol beserta kakaknya Wayan Kembar, yang masih jadi buron.

"Yang satu (Dewi) sudah kita tangkap, sekarang petugas sedang melakukan pemeriksaan istrinya," tegasnya setelah memberikan arahan kepada kepala desa di Lembah Pujian, Denpasar, Selasa (7/11/2017).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, juga membenarkan istri pertama Wakil Ketua DPRD Bali itu sudah ditangkap.

"Benar, saudari Dewi telah ditangkap di wilayah Jembrana tadi pagi oleh tim khusus gabungan Polda dan Polresta," katanya, kemarin.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali, Mang Jangol yang merupakan pimpinan dewan ini mempunyai tiga istri.

Dewi adalah istri pertamanya yang berstatus tersangka atas kepemilikan sabu-sabu.

Sedangkan istri kedua dan ketiga statusnya masih sebagai saksi dan saat ini tengah diperiksa untuk proses penyidikan kepolisian.

Baca: Pamit Pergi ke Sekolah, Siswi SMK Ternyata Berduaan Pacar di Kamar Hotel

"Yang ditangkap istri pertama. Istri kedua dan ketiga statusnya masih sebagai saksi," jelas Hadi Purnomo.

Saat ini Polresta Denpasar sedang melakukan pemeriksaan kepada Dewi untuk dimintai keterangan atas barang bukti kepemilikan narkoba di rumahnya.

Pihak kepolisian juga meminta waktu untuk melakukan interograsi kepada tersangka dan dalam waktu dekat akan diberitahukan kepada publik.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan secara mendetail dan mengembangkan hasil penyidikan tersebut, kami mohon waktu selama 3x24 jam nanti kami akan sampaikan perkembangannya," kata Hadi.

Dewi diketahui kabur bersama Mang Jangol dan Wayan Kembar saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Sabtu (4/11/2017).

Mereka kabur dari jendela kamar di lantai dua memakai bantuan tali.

Bandar Besar
Mang Jangol hingga kemarin belum ditangkap polisi.

Sudah empat hari politikus Partai Gerindra tersebut jadi buruan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan senjata api ilegal.

Tak hanya pengguna, tokoh masyarakat ini juga diduga merupakan bandar narkotika besar di Denpasar.

"Benar, dia (Mang Jangol) bandar. Bandar besar karena dia yang suplai ke masyarakat, yang tadinya tidak mengerti sabu jadinya mengerti," ujar Hadi.

Dari rumah Mang Jangol, polisi menyita barang bukti berupa 31 paket sabu siap edar, senjata api, senjata tajam, dan uang tunai belasan juta rupiah.

Juga ditemukan daftar jual beli sabu bulan Agustus 2017.

Namun, Hadi mengaku belum berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba Mang Jangol.

Dari mana narkoba sebanyak itu dipasok, Hadi mengaku masih mengembangkannya.

"Soal jaringannya masih kita dalami," ujarnya.

Hadi juga belum mengetahui sejak kapan Wakil Ketua DPRD Bali itu merangkap sebagai bandar narkoba.

Hingga kini, semua itu masih terus didalami aparat.

Polisi menunggu hingga Mang Jangol berhasil ditangkap untuk membongkar seluruh jaringannya.

Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 34 saksi untuk mendalami kepemilikan sabu-sabu di rumah Mang Jangol.

"Saat ini ada ada 34 orang saksi, dari 34 saksi kita tetapkan enam tersanga kemudian 28 saksi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan ini tidak ikut," katanya.

Enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba pasca penggerebekan di rumah Mang Jangol telah dijebloskan ke penjara.

Mereka adalah Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30).

Tiga tersangka lainnya adalah Mang Jangol, Wayan Kembar, dan Dewi.

Ketiganya bersama-sama menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu di rumahnya.

Meski kapolresta sudah memintanya menyerahkan diri, Mang Jangol ternyata masih belum mau keluar dari persembunyiannya.

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama juga sudah meminta Mang Jangol bersikap gentle (jantan) menghadapi masalah yang menderanya.

Kapolda Golose pun kembali mengimbau Mang Jangol untuk menyerahkan diri dengan baik-baik.

Namun apabila, yang bersangkutan melakukan perlawanan maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

"Kalau dia bawa senjata dan melakukan perlawanan maka kita akan melakukan tindakan tegas. Karena kita melihat sendiri di dalam rumah yang bersangkutan ada senjata ilegal apalagi yang bersangkutan lagi terpengaruh dengan zat-zat adiktif," tegas mantan petinggi Badan Nasional Penanggulangan Teroris ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini