Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN mengatakan, restorative justice atau pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, khususnya korban percabulan yang masih dibawah umur adalah sesuatu hal yang baik.
Namun, menurutnya, pihak kepolisian harus melihat latar belakang perdamaian itu.
"Restorative justice itu memang bagus, tetapi kita harus lihat latar belakang perdamaian itu apa. Disini peran penyidik muncul. Disatu sisi sebagai aparat penegak hukum yang berperan sebagai pelindung masyarakat di sisi lain sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," ujar Anthon di Kupang, Rabu (8/11/2017).
Selain itu, pihak keluarga harus memikirkan masa depan anak itu seperti apa.
Sekalipun, menurut Anthon, perdamaian itu hanya sebatas untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.
Baca: Awalnya Ada 10, Satu Lagi Korban Pencabulan Kakek Trisno Melapor
Untuk pelaku yang sudah dewasa, lanjutnya, polisi harus melihat kasusnya seperti apa sehingga terciptalah perdamaian antara kedua belah pihak.
Polisi pun tidak boleh menyarankan perdamaian.
Menurut Anthon, perdamaian harus dari pihak keluarga korban maupun pelaku.
Hasil perdamaian itu yang akan menjadi pertimbangan penyidik polri.
Perdamaian tidak selalu diakhiri dengan penghentian kasus karena harus melihat kasusnya terlebih dahulu.
"Hasil perdamaian itu nantinya akan jadi pertimbangan penyidik. Kalau sudah ada perdamaian, tidak selalu diakhiri dengan penghentian kasus. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa," ujar Anthon.