Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pergaulan muda mudi di Kota Samarinda semakin mengkhawatirkan.
Masih berstatus pacaran, dua sejoli ini sudah berani melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Parahnya lagi, si wanita berinisial Sn masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar kelas IX SMP.
Tindak asusila itu terungkap setelah Sn tak kunjung pulang ke rumah yang mengakibatkan orangtuanya mencari-cari korban.
Baca: Cerita Penjaga Kamar Mayat RSMH Palembang, Setiap Malam Diganggu hingga Tak Lelap Tidur
Ternyata Sn ditemukan di rumah pacarnya yang berada tidak jauh dari korban di Perumahan Bumi Sempaja Jalan Pm Noor, Samarinda Utara, Selasa (7/11/2017) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Bahkan orangtua korban dibuat terkejut saat menemukan anaknya sedang berduaan di kamar pelaku.
"Tetanggaan saya sama dia, sudah pacaran 9 bulan, suka sama suka, saya tidak ada paksa," ucap Sa (18), pelaku kasus asusila itu, Rabu (8/11/2017).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.
Baca: Dokter Cantik Tewas Bunuh Diri, Polisi Periksa Suami Korban
Perbuatan itu telah dilakukan sejak Agustus dan November tahun ini, yang dilakukan di rumah pelaku.
Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sudah kita amankan pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Kendati demikian, keduanya antara korban dan pelaku telah mengakui perbuatannya itu.
Meski dilakukan karena suka sama suka, pihaknya tetap melakukan proses hukum karena korbannya masih anak dibawah umur.
Baca: Tewasnya Karyawan PTPN Bermula dari Candaan Anggota TNI: Ku Tembak ya, Ku Tembak
"Sudah kita lakukan visum terhadap korban, dan keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban dan sprei.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara.