Nantinya jika dinilai tidak ada sangkut paut dengan kasus tersebut, maka mobil akan diserahkan ke DPRD Bali.
Baca: DJ Profesional Indonesia Jockie Saputra Diundang Tampil di Jepang Tahun Depan
"Istrinya melarikan diri menggunakan mobil jabatan DPRD Bali. Pengakuan dari istrinya barang diterima dari saudara Jero dan dia menyadari pernah memakai bersama-sama di kamarnya," jelasnya.
Ia mengatakan, peran istri pertama Mang Jangol yang menjadi tersangka menerima barang dan kemudian memberikan barang kepada si tukang jarit (yang melayani jual beli narkoba Mang Jangol).
Setiap minggu tukang jahit ini menerima hasil jual beli narkoba dan disetor ke Mang Jangol lalu ia mendapatkan upah Rp 1 juta sampai Rp 4 juta per minggu.
Oleh karena itu berdasarkan pemeriksaan alat bukti dari pembukuan tukang jarit itu sejak bulan Agustus 2017 maka omset penjualan narkoba per bulan bisa mencapai Rp 200 juta.
"Omset bisa sampai Rp 200 juta dari satu orang itu saja, belum yang lainnya. Untuk tes urine istrinya pertama dan kedua positif, istri ketiga negatif. Istri pertama dan ketiga tinggal satu rumah, istri kedua di rumah lain. Istri pertama kabur bersama istri kedua bawa mobil dinas ini. Mereka juga tidak tahu keberadaan Jangol karena mereka sudah mencar," jelasnya.
Menurut Kapolresta, istri pertamanya mendapatkan barang haram itu dari Mang Jangol.
Baca: Istri Pertama Ditangkap Polisi, Akankah Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika Menyerahkan Diri?
Untuk para istri yang positif narkoba, kata dia, akan direhabilitasi, sedangkan yang kedapatan barang bukti akan dilakukan sesuai prosedur penegakan hukum.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, pihaknya dihubungi Kapolda Bali terkait akan ada penggeledahan di ruangan Mang Jangol.
Pihaknya selaku pimpinan selalu mengizinkan karena sebagai lembaga mendukung penegakan hukum ini.
"Sikap saya, tentunya, secara pribadi saya prihatin kolega saya kena masalah. Kami imbau hindarilah hal yang berlawanan dengan hukum. Dari awal saya sudah imbau agar dia kooperatif. Kasih contoh karena dia adalah wakil dari rakyat Bali, sehingga masalahnya menjadi jelas dan jangan sampai melarikan diri," kata Wiryatama yang mendampingi Hadi Purnomo.
Terkait tindakan DPRD Bali, Adi akan menunggu perintah dan surat resmi dari induk Partai Gerindra.
Kalaupun sudah ada pemecatan, Adi akan memproses sesuai dengan tata tertib DPRD Bali.
"Suratnya belum diterima (pemecatan). Saya baru baca di media saja. Di sini akan diproses sesuai aturan berlaku. Kalau pengganti antar waktu (PAW) itu muncul dari induk partai. Saya tidak mau masuk dapur partai lain," katanya.