Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 ditempat yang sama yakni di Hotel Gemini
Jaksa mengatakan, saat itu Perwita menjenguk ayah Rizwan yang tengah sakit di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Keduanya kembali sepakat untuk bertemu di hotel yang sama.
Rupanya, pertemuan mereka diketahui oleh suami Perwita.
"Suaminya datang langsung mendobrak pintu, dan membawa keduanya ke Mapolresta Bandar Lampung, " tutupnya
Jaksa menambahkan, terdakwa Perwita merupakan selingkuhan Rizwan.
Kedua terdakwa sudah lama saling mengenal (mantan pacar).
"Tahun 2016 terdakwa Perwita bertemu kembali dengan mantannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehinga menjalin hubungan," katanya. (rza).