News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Pengakuan Kurir 37 Kilogram Ganja yang Ditembak

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman memperlihatkan dua kurir ganja dan barang buktinya di Polsek Sunggal, Senin (13/11/2017)

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua kurir narkoba yang membawa 37 kilogram ganja kering masing-masing Sudirman alias Dirman alias Datok (20) dan rekannya M Nasri alias Adam (33) sempat tak mau bicara ketika diwawancarai. Keduanya berusaha menundukkan kepala dalam-dalam ketika ditanya kenapa nekat membawa ganja dari Aceh ke Medan.

Namun, ketika diinterogasi Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, barulah kedua warga
Desa Jurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu buka suara.

Katanya, mereka nekat mengirim ganja lantaran tergiur dengan upah yang besar.

"Tiap kilogram ganja ini, kami dapat upah Rp350 ribu. Kalau jumlah barang bukti memang ada 37 kilogram. Sekitar segitu (Rp13 juta) lah yang kami terima," ungkap Nasri yang kakinya ditembus timah panas, Senin (13/11/2017) sore.

Nasri mengatakan, selama ini dirinya bekerja sebagai petani di kampung bersama Dirman.

Karena hasil bertani sayuran tidak mencukupi kebutuhan hidup, Nasri pun nekat banting stir sebagai kurir ganja.

Baca: Penarik Betor Jadikan Rumahnya Gudang Penyimpanan Ganja

"Sudah tiga kali memang saya kirim ganja ini ke Medan. Nanti, ganja ini kami kirim ke Pekanbaru," ungkap Nasri. Ia menyebut, ganja itu diperoleh dari temannya berinisial AR warga Aceh. Upahnya pun diperoleh dari AR ini.

Sementara itu, tersangka lainnya bernama Syamsul Arifin (41) hanya bertugas menyimpan ganja di kediamannya. Sebelum para tersangka bergerak ke Pekanbaru, maka ganja akan disimpan terlebih dahulu di rumah yang ada di Jalan Abadi, Gang Mulia No89, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Saya cuma ngantar mereka aja pak. Tugas saya cuma nyimpan ganja. Kemana mereka mau pergi, saya yang antar," katanya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengaku masih memburu bandar besarnya. Kata Wira, untuk mengungkap jaringan ini tidak mudah.

"Mereka kerap memasok ganja menumpangi bus. Setelah sampai di Medan, maka tersangka SA yang bertugas menjemput keduanya," pungkas Wira.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman dalam kasus ini yakni 10 tahun penjara.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini