Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terhitung semenjak bulan oktober 2017, Satnarkoba Polresta Barelang mengamankan 14 tersangka kasus tindak pidana penyalahan narkoba.
Saat ini, 14 tersangka tersebut masih menjalani proses pemeriksaan bahkan sudah ada yang tahap dua di kejaksaan
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, 14 tersangka ini merupakan hasil dari 11 kasus tangkapan yang ditangani oleh Satnarkoba selama satu bulan.
"Mereka yang diamankan ini ada yang kurir dan juga pengedar. Yang jelas mereka mempunyai peran masing-masing," tegasnya.
Dijelaskan, dari tangan para tersangka, juga disita barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan juga obat-obatan terlarang, jenis pil PCC.
Baca: Diimingi Duit Rp 10 Juta, Janda Ini Tidak Menolak Saat Diminta Selundupkan Sabu
Dengan total, sabu sebanyak 1767,3 gram atau 1,7 kilogram, ganja 1346,55 gram atau sekitar 1,3 kilogram, serta 434 butir pil PCC.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
"Semua itu merupakan total barang buukti yang disita setelah membekuk pelaku. Kasusnya lanjut dan sebagian sudah tahap P21 serta tahap I," jelasnya.
Kasus narkoba menurut Arwin sudah menjadi atensi pimpinan. Maka dari itu, keseriusan polisi untuk memberantas peredaran narkoba terus djlakukan pihak kepolisian. "Besar kecil barang bukti kalau memamang menyalahi aturan akan kita tindak," tegasnya.