Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja, dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Saat ini status Made Suda dan Made Nasih masih sebagai saksi. Akan tetapi, ketika dalam pemeriksaan ada unsur kesengajaan pembiaran (tidak melaporkan ke polisi), maka akan dinaikkan menjadi tersangka.
Polisi pun kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. "Kami juga mencari informasi dari pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Kita lihat nanti keterangan saksi-saksi," bebernya.
6. Mang Jangol bertemu pacar
Selain memeriksa orangtua, polisi juga sudah memeriksa pacar Mang Jangol berinisial A. Wanita tersebut diperiksa lantaran sempat bertemu Mang Jangol di sekitar Kota Denpasar pada 7 Oktober 2017 atau tiga hari setelah penggerebekan kediamannya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Namun Kapolresta enggan menyebutkan secara detail lokasi pertemuan antara Mang Jangol dengan pacarnya.
"Sempat bertemu dan ada pembicaraan di sana. Bukan bertemu di rumahnya, di tempat lain," tuturnya.
7. Polisi periksa 3 istri Mang Jangol
Polisi juga sudah memeriksa istri kedua Mang Jangol, Ni Putu Ariestarini. Namun Ariestarini masih berstatus sebagai saksi, sama seperti istri ketiga.
Sedangkan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Apabila dari pemeriksaan urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan istri pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Untuk tes urine, istrinya pertama dan kedua positif, istri ketiga negatif. Istri pertama dan ketiga tinggal satu rumah, sedang istri kedua kedua tinggal di rumah lain.
Ratna Dewi bersama Ariestarini sempat kabur dengan mobil dinas DPRD, kemudian ditangkap di Jembrana.