News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Pertama Wakil Ketua DPRD Bali Tersangka, Dua Istri Lainnya Saksi, Bagaimana Nasib Sang Pacar?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi merilis foto-foto DPO dalam kasus narkotika Mang Jangol (insert : Mang Jangol dan Istri)

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketiga istri Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.

Istri pertama, Ratna Dewi, statusnya tersangka karena diduga ikut jadi pemakai dan pengedar sabu-sabu.

Sementara istri kedua, Ni Putu Ariestarini, masih sebagai saksi.

Dari hasil tes urine, Areistarini yang disebut-sebut sebagai mantan sekretaris Mang Jangol, dinyatakan positif.

Namun status masih sebagai saksi.

Sedang istri ketiga negatif dan juga jadi saksi.

Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK

Selain tiga istri, Mang Jangol juga memiliki seorang pacar berinisial UU. Sang pacar juga jadi saksi.

"Selain dua istrinya yang jadi saksi, pacar (Mang Jangol) UU juga masih kita periksa sebagai saksi," kata Hadi Purnomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Gianyar.

UU diperiksa lantaran sempat bertemu Mang Jangol di sekitar Kota Denpasar pada 7 November 2017 atau tiga hari setelah penggerebekan kediamannya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.

Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan

Dengan penangkapan Wayan Kembar, maka diketahui sudah ada sembilan tersangka yang diamankan petugas kepolisian.

Sebelumnya enam tersangka, Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30), yang diduga sebagai pekerja di "rumah sabu" milik keluarga Mang Jangol ini sudah dijebloskan ke penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini