TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketiga istri Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.
Istri pertama, Ratna Dewi, statusnya tersangka karena diduga ikut jadi pemakai dan pengedar sabu-sabu.
Sementara istri kedua, Ni Putu Ariestarini, masih sebagai saksi.
Dari hasil tes urine, Areistarini yang disebut-sebut sebagai mantan sekretaris Mang Jangol, dinyatakan positif.
Namun status masih sebagai saksi.
Sedang istri ketiga negatif dan juga jadi saksi.
Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK
Selain tiga istri, Mang Jangol juga memiliki seorang pacar berinisial UU. Sang pacar juga jadi saksi.
"Selain dua istrinya yang jadi saksi, pacar (Mang Jangol) UU juga masih kita periksa sebagai saksi," kata Hadi Purnomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Gianyar.
UU diperiksa lantaran sempat bertemu Mang Jangol di sekitar Kota Denpasar pada 7 November 2017 atau tiga hari setelah penggerebekan kediamannya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan
Dengan penangkapan Wayan Kembar, maka diketahui sudah ada sembilan tersangka yang diamankan petugas kepolisian.
Sebelumnya enam tersangka, Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30), yang diduga sebagai pekerja di "rumah sabu" milik keluarga Mang Jangol ini sudah dijebloskan ke penjara.