Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Polisi masih mengusut kasus peredaran beras bercampur plastik yang menghebohkan warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat baru-baru ini.
Sejumlah saksi sudah diperiksa dan polisi juga akan memeriksa sampel beras ke PT Sucofindo di Bekasi.
“Kita sudah melakukan penyidikan, sudah membuat LP untuk mengecek apakah beras yang dicampur plastik itu ada unsur kesengajaan atau tidak. Kemudian LP ini juga menjadi dasar kita memeriksa sampel beras ke Sucofindo di Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Muhammad Aminuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2017).
Kasat menegaskan, temuan beras yang sempat menghebohkan masyarakat Sanggau itu bukan beras plastik.
“Kita ubah asumsi, ini bukan beras plastik. Tapi beras yang dicampur bahan plastik. Mungkin masyarakat Sanggau mendengar beras plastik ini bisa dikatakan ngeri,” ucapnya.
Pendalaman kasus ini, lanjut Kasat, juga dilakukan pada kemasan beras tersebut.
Baca: Polisi Tak Temukan Beras Plastik di Rumah Makan yang Videonya Viral
Karena keterangan label itu harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen. Seperti mencantumkan kualitas beras, berat dan sebagainya.
“Kalau kita lihat karung yang kita sita sebagai sampel, tidak ada SNI-nya. Tapi kita tetap dalam hal penyelidikan maupun penyidikan," tuturnya.
Ia meminta masyarakat Sanggau untuk tenang dan menyerahkan kepada kepolisian.
Kepolisian sudah melakuan pertemuan dengan instansi terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan serta Disperidag dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Apabila ada perkembangan akan disampaikan lagi kepada masyarakat Sanggau,” ujarnya.
Disinggung perkembangan penyelidikan? Kasat mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, mulai dari pemilik toko dan sebagainya.
“Kita juga akan menguak perizinannya, karena toko ini izinnya toko bangunan, apakah dia punya izin dalam hal sembako. Karena dia memiliki gudang yang berisi beras kurang lebih 140 karung. Berarti hitungannya penimbun, apakah dia mempunyai izin itu,” terang Aminuddin.
Menurut keterangan dari pemilik toko, kaata Kasat, beras itu diambil dari CV Agro Abadi melalui sales, bukan melalui distributor.
“Ada kuitansi dan sebagainya. Kita akan memeriksa kembali untuk orang-orang yang terlibat dalam pengiriman, sudah berapa lama dan sebagainya, berapa jumlahnya dan sebagainya. Kita juga akan mengungkap motif dibalik penemuan bahan plastik yang terdapat dalam beras tersebut mengingat beras tersebut di dalam kemasan, dijahit rapi dan sebagainya,” pungkas Kasat.