News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Buruh Kota Semarang Demo Kantor Gubernur Jateng, Tuntut UMK Rp 2,7 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Kota Semarang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (15/11/2017). TRIBUN JATENG/M NUR HUDA

Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan

Aksi ini, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masih menunggu pengajuan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari masing-masing kabupaten/kota.

Hingga kini, masih ada tiga kabupaten/kota yang belum mengajukan ke gubernur.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jateng, Edy Joko Pramono mengungkapkan, Pemprov masih menunggu seluruh pengajuan nominal UMK dari kabupaten dan kota.

Jika nantinya sudah terkumpul, baru dilakukan verifikasi dan kajian oleh Pemprov.

"Kalau sudah masuk, maka kita godok. Kita akan melihat ketentutuan-ketentuan yang dipakai, apakah yang dipakai acuan oleh kabupaten/kota sudah sesuai atau belum. Angkanya juga kita perhatikan," kata Pramono usai menemui perwakilan para buruh di kantor gubernur, Rabu (15/11/2017).

Menurutnya, Pemprov tetap akan memerhatikan semua ketentuan yang ada. Baik mengacu pada PP 78 maupun kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai permintaan para buruh.

"Masukan dari kabupaten/kota akan kita bahas, normatifnya sudah masuk atau belum, hasil survei lapangan sudah sesuai atau belum. Kalau sudah sesuai maka kita kombinasikan untuk bahan pertimbangan," jelasnya.

Adapun batas akhir keputusan pengajuan dari kabupaten/kota, serta batas akhir gubernur menyetujui usulan dari kabupaten/kota, adalah 21 November 2017.

Sejauh ini, dari 35 kabupaten/kota, masih ada tiga daerah yang belum menyetorkan, antaralain Kota Semarang, Demak, dan Pati.

Pramono menegaskan, jika nominal yang diajukan para bupati/wali kota nantinya dinilai meragukan maka Pemprov akan memanggil bupati/ wali kota untuk dimintai penjelasan.

"Kalau memang meragukan maka bupati dan wali kota akan dipanggil, apa dan bagaimana bisa muncul angka demikian. Kalau sekiranya sudah sesuai, maka tidak perlu dipanggil," tandasnya.

sementara itu, Ketua Apindo Kota Semarang, Dedi Mulyadi mengatakan, Apindo tetap mengikuti PP 78/2015, di mana perhitungan kenaikan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pengusaha perlu kepastian dalam berusaha," kata Dedi singkat.

Saat ditanya mengenai tuntutan buruh yang menginginkan UMK Rp 2,75 juta, Dedi enggan berkomentar. (tribunjateng/had/nal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini