Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Dody Rondonuwu tanggal 10 Oktober 2017, Kejaksaan Negeri Bontang bakal mengeluarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan dikelurkan sejak 14 November 2017 ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bontang, Agus Kurniawan.
Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan mengatakan, dasar surat perintah penangkapan terpidana Dody Rondonuwu, setelah keluarnya salinan putusan MA bernomor : 739 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Oktober 2017..
"Surat perintah penangkapan sudah kita keluarkan. Dalam salinan putusan Kasasi, perintahnya jelas menahan terdakwa," tegas Agus, kepada Tribun yang mengirimkan konsep selebaran permohonan bantuan penangkapan terdakwa Dody Rondonuwu, kepada Tribun melalui smartphone, Jumat (17/11/2017).
Dalam salinan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Luthan didampingi Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme, memerintahkan terdakwa Dody Rondonuwu ditahan dalam rumah tahanan negara.
Ia menambahkan, Tim Pidsus Kejari Bontang sudah melayangkan surat resmi ke kediaman Dody Rondonuwu di Bontang, untuk dapat hadir Senin (20/11) untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi.
Baca: BREAKINGNEWS - Wakil Ketua DPRD Kaltim Mau Ditahan, Kasi Pidsus Bontang Lapor ke Kejati
"Kalau kita sudah undang/panggil tidak hadir, ya kami sudah buat selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap terdakwa Pak Dody. Kami selaku jaksa yang melaksanakan (eksekusi) berdasarkan perintah putusan MA," ucapnya.
Dalam selebaran DPO permohonan bantuan untuk menangkap, terpampang tiga foto Dody Rondonuwu. Foto pertama Dody mengenakan Jas dilengkapi dasi dan kopiah. Foto kedua dengan mengenakan kemeja motif batik warna merah di Istana Negara. Foto ketiga dengan mengenakan batik corak warna merah-hitam dilengkapi kopiah.
Diatas foto selebaran itu, Kejari Bontang menjelaskan alasan permohonan bantuan penangkapan dengan memuat dasar putusan MA dan perkara korupsi yang terkait dengan dirinya.
Disebutkan, Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor : Print-87/Q.4..18/Fd.1/11/2017 tanggal 14 November 2017. Dengan ini kami memohon bantuannya untuk menangkap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana asuransi untuk 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 serta walikota dan wakil walikota Bontang yang menggunakan pos Sekretariat Daerah tahun anggaran 2002,2003 dna 2004 yang Foto dan identitasnya sebagai berikut :
Dibawah gambar foto Dody Rondonuwu, dilengkapi biodata. Mulai dari tempat lahir, tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan dan lainnya.
Dody Rondonuwu sempat menghubungi Tribun via what's up kemarin malam (16/11) pukul 22.30 wita mengatakan, ia bersedia memenuhi panggilan Kejari Bontang dan siap menjalankan perintah putusan (kasasi) yang dikeluarkan MA.
"Saya akan datang. Kebetulan laywer saya belum baca salinan putusannya. Senin saya sudah ada di Bontang," jawab Dody, politisi PDI-Perjuangan Kaltim kepada Tribun.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet melaporkan ke Wakil Kepala Kejati Kaltim, Jumat (16/11) sore. Ia melaporkan, bahwa putusan kasasi terdakwa Dody Rondonuwu sudah dikeluarkan.
"Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet, yang melaporkan ke Wakajati Kaltim, M Yusuf di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017) sore.(bud)