Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Bontang akan mengeluarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan menyusul diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Dody Rondonuwu tanggal 10 Oktober 2017.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan sejak 14 November 2017 ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bontang, Agus Kurniawan.
Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan mengatakan, dasar surat perintah penangkapan terpidana Dody Rondonuwu yang masih berstatus Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim (Non aktif), setelah keluarnya salinan putusan MA bernomor : 739 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Oktober 2017.
Baca: Akhir Kisah Pernikahan Oma Martha dan Pemuda Brondong: Sofian, Sampai Ketemu di Polres ya
"Surat perintah penangkapan sudah kita keluarkan. Dalam salinan putusan Kasasi, perintahnya jelas menahan terdakwa," tegas Agus yang mengirimkan konsep selebaran permohonan bantuan penangkapan terdakwa Dody Rondonuwu, kepada Tribun Pontianak melalui smartphone, Jumat (17/11/2017).
Dalam salinan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Luthan didampingi Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme, memerintahkan terdakwa Dody Rondonuwu ditahan dalam rumah tahanan negara.
Ia menambahkan, Tim Pidsus Kejari Bontang sudah melayangkan surat resmi ke kediaman Dody Rondonuwu di Bontang, untuk dapat hadir Senin (20/11/2017) untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi.
"Kalau kita sudah undang/panggil tidak hadir, ya kami sudah buat selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap terdakwa Pak Dody. Kami selaku jaksa yang melaksanakan (eksekusi) berdasarkan perintah putusan MA," kata dia.
Dalam selebaran DPO permohonan bantuan untuk menangkap, terpampang tiga foto Dody Rondonuwu.
Baca: Video Pelecehan Siswi SMK Beredar, Empat Siswa Dikeluarkan dari Sekolah
Foto pertama Dody mengenakan jas dilengkapi dasi dan kopiah. Foto kedua dengan mengenakan kemeja motif batik warna merah di Istana Negara.
Sedangkan foto ketiga dengan mengenakan batik corak warna merah-hitam dilengkapi kopiah.
Di atas foto selebaran itu, Kejari Bontang menjelaskan alasan permohonan bantuan penangkapan dengan memuat dasar putusan MA dan perkara korupsi yang terkait dengan dirinya.