Disebutkan, Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor : Print-87/Q.4.18/Fd.1/11/2017 tanggal 14 November 2017.
Dengan ini kami memohon bantuannya untuk menangkap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana asuransi untuk 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 serta wali kota dan wakil walikota Bontang yang menggunakan pos Sekretariat Daerah tahun anggaran 2002, 2003 dan 2004 yang Foto dan identitasnya sebagai berikut:
Dibawah gambar foto Dody Rondonuwu, dilengkapi biodata. Mulai dari tempat lahir, tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan dan lainnya.
Dody Rondonuwu sempat menghubungi Tribun via whatsapp, Kamis (16/11/2017) pukul 22.30 Wita mengatakan, ia bersedia memenuhi panggilan Kejari Bontang dan siap menjalankan perintah putusan (kasasi) yang dikeluarkan MA.
Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores
"Saya akan datang. Kebetulan laywer saya belum baca salinan putusannya. Senin saya sudah ada di Bontang," jawab Dody, politisi PDI-Perjuangan Kaltim kepada Tribun.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet melaporkan ke Wakil Kepala Kejati Kaltim, Jumat (16/11/2017) sore.
Ia melaporkan, bahwa putusan kasasi terdakwa Dody Rondonuwu sudah dikeluarkan.
"Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet, yang melaporkan ke Wakajati Kaltim, M Yusuf di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017) sore. (bud)