News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kajari Bontang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kaltim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebaran DPO terpidana Dody Rondonuwu yang disiapkan Kejaksaan Negeri Bontang. TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Bontang akan mengeluarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan menyusul diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Dody Rondonuwu tanggal 10 Oktober 2017.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan sejak 14 November 2017 ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bontang, Agus Kurniawan.

Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan mengatakan, dasar surat perintah penangkapan terpidana Dody Rondonuwu yang masih berstatus Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim (Non aktif), setelah keluarnya salinan putusan MA bernomor : 739 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Baca: Akhir Kisah Pernikahan Oma Martha dan Pemuda Brondong: Sofian, Sampai Ketemu di Polres ya

"Surat perintah penangkapan sudah kita keluarkan. Dalam salinan putusan Kasasi, perintahnya jelas menahan terdakwa," tegas Agus yang mengirimkan konsep selebaran permohonan bantuan penangkapan terdakwa Dody Rondonuwu, kepada Tribun Pontianak melalui smartphone, Jumat (17/11/2017).

‎Dalam salinan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Luthan didampingi Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme, memerintahkan terdakwa Dody Rondonuwu ditahan dalam rumah tahanan negara.

Ia menambahkan, Tim Pidsus Kejari Bontang sudah melayangkan surat resmi ke kediaman Dody Rondonuwu di Bontang, untuk dapat hadir Senin (20/11/2017) untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi.

"Kalau kita sudah undang/panggil tidak hadir, ya kami sudah buat selebaran Daftar Penca‎rian Orang (DPO) untuk menangkap terdakwa Pak Dody. Kami selaku jaksa yang melaksanakan (eksekusi) berdasarkan perintah putusan MA," kata dia.

Dalam selebaran DPO permohonan bantuan untuk menangkap, terpampang tiga foto Dody Rondonuwu.

Baca: Video Pelecehan Siswi SMK Beredar, Empat Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Foto pertama Dody mengenakan jas dilengkapi dasi dan kopiah. Foto kedua dengan mengenakan kemeja motif batik warna merah di Istana Negara.

Sedangkan foto ketiga dengan mengenakan batik corak warna merah-hitam dilengkapi kopiah.

Selebaran DPO terpidana Dody Rondonuwu yang disiapkan Kejaksaan Negeri Bontang. TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO

Di atas foto selebaran itu, Kejari Bontang menjelaskan alasan permohonan bantuan penangkapan dengan memuat dasar putusan MA dan perkara korupsi yang terkait dengan dirinya.

Disebutkan, Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor : Print-87/Q.4.18/Fd.1/11/2017 tanggal 14 November 2017.

Dengan ini kami memohon bantuannya untuk menangkap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana asuransi untuk 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 serta wali kota dan wakil walikota Bontang yang menggunakan pos Sekretariat Daerah tahun anggaran 2002, 2003 dan 2004 yang Foto dan identitasnya sebagai berikut:

‎Dibawah gambar foto Dody Rondonuwu, dilengkapi biodata. Mulai dari tempat lahir, tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan dan lainnya.

Dody Rondonuwu sempat menghubungi Tribun via whatsapp, Kamis (16/11/2017) pukul 22.30 Wita mengatakan, ia bersedia memenuhi panggilan Kejari Bontang dan siap menjalankan perintah putusan (kasasi) yang dikeluarkan MA.

Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores

"Saya akan datang. Kebetulan laywer saya belum baca salinan putusannya. Senin saya sudah ada di Bontang," jawab Dody, politisi PDI-Perjuangan Kaltim kepada Tribun.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet melaporkan ke Wakil Kepala Kejati Kaltim, Jumat (16/11/2017) sore.

Ia melaporkan, bahwa putusan kasasi terdakwa Dody Rondonuwu sudah dikeluarkan.

"Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet, yang melaporkan ke Wakajati Kaltim, M Yusuf di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017) sore. (bud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini